BANDUNG –
**Borneonews - Indramayu**, Pemerintah Kabupaten Indramayu di Jawa Barat telah menjalin kerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat untuk mempercepat proses sertifikasi aset daerah serta pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (*PTSL*). Ini merupakan langkah strategis yang diambil oleh pemerintah daerah dalam upaya meningkatkan layanan agraria bagi masyarakat. Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Indramayu, Dedi Taufik, dalam sebuah keterangan resminya, menekankan bahwa kolaborasi tersebut mencerminkan keseriusan pemerintah dalam mengatasi berbagai masalah yang sering muncul terkait kepemilikan tanah di masyarakat. Dedi mengungkapkan bahwa fokus utama dari kerja sama ini adalah menyelesaikan konflik dan permasalahan hukum yang berkaitan dengan tanah. "Demi memaksimalkan program *PTSL*, kami menargetkan sebanyak 53 ribu bidang tanah di Kabupaten Indramayu untuk terdaftar," tutur Dedi. Target tersebut menunjukkan ambisi Pemerintah Kabupaten Indramayu untuk menyelesaikan persoalan hak atas tanah dengan lebih efektif. Selain itu, Dedi juga menambahkan bahwa kerja sama dengan BPN ini akan memprioritaskan percepatan sertifikasi aset-aset pemerintah daerah yang hingga saat ini belum memiliki sertifikat resmi. Upaya ini dinilai penting untuk memastikan bahwa aset tersebut diakui secara hukum, sehingga dapat mendukung pengelolaan dan penggunaan aset secara efektif. Penguatan sinergi antara Pemerintah Kabupaten dan BPN dalam sertifikasi aset daerah diharapkan dapat menjadi langkah nyata untuk melaksanakan program pelacakan aset daerah, yang dikenal dengan nama Lacak Aset Daerah (*La-Da*). Dedi mengapresiasi dedikasi dan kerja keras tim BPN dalam menyukseskan program *PTSL* dan sertifikasi aset daerah. Kepala BPN Indramayu, Fredy Marfin, juga memberikan apresiasi kepada pemerintah daerah yang telah menyediakan berbagai kemudahan dan dukungan dalam rangka kelancaran program *PTSL*. "Kerja sama yang telah terjalin selama ini telah berkontribusi besar dalam mencapai target yang ditetapkan," katanya. Berdasarkan data yang tersedia, saat ini terdapat 473 bidang aset milik Pemkab Indramayu yang sedang dalam proses sertifikasi. Dari angka tersebut, sebanyak 103 bidang telah berhasil diselesaikan, 86 bidang masih dalam proses, sementara sisanya tengah melalui tahap penyesuaian. Langkah-langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian hak kepada masyarakat dan meningkatkan pengelolaan aset daerah ke depannya. ANTARA