BANDA ACEH –
**Borneonews - Banda Aceh**, Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tengah baru saja melaksanakan eksekusi terhadap uang yang terkait dengan dua kasus korupsi, dengan total kerugian negara mencapai Rp337,9 juta. Langkah ini dilakukan setelah kedua perkara tersebut memiliki kekuatan hukum tetap atau *inkrah*. Kepala Kejari Aceh Tengah, Andi Hendrajaya, mengungkapkan bahwa dari total Rp337,9 juta, sebanyak Rp287,9 juta berasal dari eksekusi terkait kasus pengadaan alat permainan edukatif di Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Tengah. Sisanya, sejumlah Rp50 juta, diperoleh dari eksekusi hukuman denda yang berkaitan dengan kasus pembangunan rumah sakit regional di daerah yang sama. Andi menjelaskan bahwa semua uang hasil eksekusi tersebut akan disetorkan ke kas negara. Proses eksekusi dilakukan berdasarkan putusan yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung. Dalam perkara pengadaan alat permainan edukatif, terdapat tiga terpidana, yaitu Uswatuddin, Moch Jueni, dan Ridha Udin Suku, yang masing-masing dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun dan empat bulan. Sementara itu, di kasus pembangunan rumah sakit regional, terpidana Hamdan dijatuhi hukuman satu tahun penjara. Dengan langkah ini, Kejari Aceh Tengah berharap dapat memberikan efek jera dan menegakkan hukum yang lebih tegas terhadap tindak pidana korupsi di wilayahnya. ANTARA