**Borneonews - Garut**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut, Jawa Barat, telah menetapkan batas pengeluaran dana kampanye untuk setiap pasangan calon (paslon) yang berpartisipasi dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Garut tahun 2024. Total batas yang ditentukan tidak boleh melebihi Rp62,1 miliar.
Dedi Rosadi, Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Garut, mengungkapkan bahwa batasan ini dijadikan acuan dalam laporan keuangan yang akan diaudit oleh akuntan publik. Penetapan angka tersebut merupakan hasil pembahasan matang yang mempertimbangkan kondisi ekonomi serta harga barang di daerah Garut.
Peraturan mengenai dana kampanye ini mencakup detail pengeluaran untuk berbagai jenis kegiatan. Misalnya, untuk rapat umum, batas maksimal pengeluaran ditetapkan sebesar Rp205 juta, sedangkan untuk pembuatan bahan kampanye ditentukan maksimal sebesar Rp60 juta. Menurut Dedi, harga satuan untuk bahan kampanye pun telah ditentukan tidak boleh lebih dari Rp100 ribu.
Dedi menegaskan bahwa penetapan batasan dana kampanye didasarkan pada studi bersama yang melibatkan pemerintahan daerah dan tim paslon. Kajian ini mempertimbangkan standar harga dan kondisi geografis yang berlaku di Garut, serta dilakukan melalui pembicaraan dengan lembaga organisasi (LO) dan pihak-pihak terkait di forum komunikasi pimpinan daerah.
Walaupun tidak ada sanksi tegas dalam peraturan mengenai pelanggaran batasan dana kampanye, Dedi mengingatkan bahwa ketidakpatuhan dalam penggunaan dana akan terungkap melalui proses audit. Jika terungkap adanya penggunaan dana yang tidak sesuai, pihak yang bersangkutan diwajibkan untuk mengembalikan dana tersebut ke kas negara.
Selain itu, setiap paslon diwajibkan untuk melaporkan seluruh sumbangan serta penggunaan dana kampanye mereka, dengan batas waktu pelaporan hingga 23 November 2024.
Mengenai pengeluaran dana awal kampanye, saat ini dua pasangan calon sudah melaporkan dana yang mereka miliki. Pasangan calon dengan nomor urut 1 melaporkan sebesar Rp252 juta, sedangkan pasangan calon nomor urut 2 baru mencatatkan Rp10 juta. Dedi juga menyatakan bahwa angka-angka tersebut masih dapat berubah, karena proses kampanye masih berlangsung.
Pemilihan Bupati Garut 2024 akan melibatkan dua paslon, yakni pasangan nomor urut 1 Helmi Budiman-Yudi Nugraha yang didukung oleh empat partai politik, serta paslon nomor urut 2 Abdusy Syakur Amin-Luthfianisa Putri Karlina yang mendapatkan dukungan dari sebelas partai politik.
ANTARA
Batas Dana Kampanye Pilkada Garut Ditetapkan Rp62,1 Miliar
Bagikan:

BANDUNG –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Aston Martin Gunakan Livery Spesial di GP Amerika Serikat
BRI Siapkan Buyback Saham Rp1 Triliun di Tengah Gejolak Pasar Modal
Bank Mandiri Beri Nilai Tambah ke Pemegang Saham Lewat Dividen-Buyback
Klinik Bersalin di Palangka Raya Bisa Terbitkan KIA hingga Perubahan KK untuk Anak Baru Lahir
Maidi Divonis 5 Tahun dalam Perkara Pemerasan Berkedok CSR
Harga Cabai Rawit Merah Rp90 Ribu per Kg, Pemkab Kobar Siapkan Bantuan Bibit
Komentar (0)
Memuat komentar…







