JAYAPURA –
**Borneonews - Jayapura**, Pemerintah Provinsi Papua Tengah telah mengambil langkah serius untuk mendorong pengelolaan hutan secara berkelanjutan. Langkah ini diinisiasi melalui sosialisasi mengenai peraturan yang ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (*KLHK*). Dalam sebuah pernyataan yang disampaikan oleh Asisten I Sekretariat Daerah Papua Tengah, Menase Kadepa, dijelaskan bahwa dalam sosialisasi tersebut terdapat pengenalan dua peraturan penting dari Kementerian LHK. Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri LHK No. 7 tahun 2021 mengenai perencanaan kehutanan serta penetapan kawasan hutan dan penggunaannya, dan Peraturan Menteri LHK No. 8 tahun 2021 yang mengatur tentang tata kelola hutan, rencana pengelolaan hutan, serta pemanfaatan hutan baik di kawasan hutan lindung maupun hutan produksi. Menurut Menase Kadepa, tujuan utama dari sosialisasi ini adalah untuk membangun pemahaman yang komprehensif di antara semua pemangku kepentingan terkait implementasi kedua peraturan tersebut. Acara tersebut dilaksanakan pada hari Selasa, 8 Oktober, di Kabupaten Nabire. Lebih jauh, Menase Kadepa menekankan pentingnya kolaborasi yang erat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, mitra usaha, serta masyarakat dalam upaya mengoptimalkan pengelolaan kawasan hutan di wilayah Papua Tengah. Dia mencatat, "Melalui penerapan prinsip pengelolaan hutan yang berkelanjutan, kita dapat memberikan kontribusi nyata untuk meningkatkan ekonomi daerah dan kesejahteraan masyarakat sekitar." Dengan luas hutan yang mencapai 6,7 juta hektare, Papua Tengah memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga kelestarian ekosistem. Menurutnya, “Sebagai pemerintah, kami berkewajiban menjaga keberlanjutan hutan yang ada. Oleh karena itu, kami melakukan perencanaan dan pengelolaan kawasan hutan dengan melibatkan masyarakat adat, untuk memastikan bahwa pemanfaatan hutan berlangsung dengan tertib, transparan, dan bertanggung jawab.” Menase berharap, ke depan, semua pihak yang terlibat dapat menerapkan peraturan-peraturan yang telah disosialisasikan dengan efektif, guna mencapai pengelolaan hutan yang berkelanjutan di Provinsi Papua Tengah. ANTARA