**Borneonews - Bandarlampung**, Bawaslu Provinsi Lampung melaporkan adanya delapan klaim pelanggaran yang teridentifikasi pada tahap Pilkada Serentak 2024. Pelanggaran ini telah diregistrasi oleh panitia pengawas di tingkat kabupaten dan kota.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Lampung, Tamri, menyampaikan bahwa dari informasi yang diperoleh Bawaslu Kabupaten dan Kota, terdapat delapan pelanggaran yang telah terdaftar secara resmi. Ia mengungkapkan hal ini dalam sebuah pernyataan di Bandarlampung pada hari Rabu.
Mayoritas pelanggaran yang terdaftar berkaitan dengan isu netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam proses pemilihan umum di Lampung. Pelanggaran tersebut terdeteksi di beberapa daerah, antara lain satu pelanggaran di Kota Metro, dua pelanggaran di Lampung Tengah, dua pelanggaran di Lampung Selatan, satu pelanggaran di Pesawaran, dan dua pelanggaran di Pesisir Barat.
Lebih jauh, Tamri menegaskan bahwa hampir semua pelanggaran yang teregistrasi mengandung unsur pidana, terutama yang berkaitan dengan netralitas ASN, kepala desa, pejabat daerah, anggota Polri, serta praktik politik uang. Ia menyebutkan bahwa dugaan pelanggaran netralitas ASN yang terdaftar cenderung mengarah kepada pelanggaran pidana pemilihan. Hal ini terjadi karena terdapat dugaan bahwa individu-individu yang terlibat telah melakukan tindakan atau keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Tamri juga menginformasikan bahwa semua dugaan pelanggaran ini tengah dalam proses penanganan oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (*Gakkumdu*), yang mencakup tahapan registrasi, penyelidikan, hingga penyidikan.
Ia menekankan bahwa Bawaslu Provinsi Lampung berkomitmen untuk terus melakukan koordinasi dengan instansi kepolisian dan kejaksaan yang tergabung dalam tim Gakkumdu, guna menangani pelanggaran pidana pemilihan dengan lebih efektif.
Selanjutnya, Tamri menyebutkan bahwa Bawaslu Provinsi telah mengadakan rapat dengan tim Gakkumdu tingkat provinsi untuk melakukan monitoring dan supervisi terhadap penanganan pelanggaran pidana di tingkat kabupaten dan kota. Melalui koordinasi ini, mereka berupaya menyelaraskan pemahaman antara Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan dalam menangani pelanggaran pemilihan secara hukum.
Tamri menegaskan pentingnya supervisi dan monitoring berkelanjutan terhadap tindakan Gakkumdu di tiap kabupaten dan kota untuk memastikan bahwa proses penanganan kasus pelanggaran berlangsung sesuai dengan aturan dan Peraturan Bawaslu yang berlaku. Namun demikian, ia mempersilakan setiap jajaran pengawas di kabupaten dan kota untuk mengambil keputusan sesuai dengan wewenangnya masing-masing.
ANTARA
Bawaslu Lampung Catat Delapan Pelanggaran Dalam Pilkada 2024
Bagikan:

BANDAR LAMPUNG –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Dana Rp240 Miliar Disalurkan untuk Tangani Karhutla di Kalbar
Indeks Kualitas Udara Palangka Raya Capai 1.506, Masuk Kategori Berbahaya
Penyelundupan 65 Cartridge Diduga Etomidate di Rutan Salemba Digagalkan
NU Kalteng Ingatkan Penyampaian Aspirasi Harus Santun dan Jaga Persatuan
LDII Kalteng Tekankan Gotong Royong untuk Penanganan Karhutla
Agustiar Sabran Ajak Tokoh Lintas Agama Perkuat Persatuan Hadapi Karhutla
Komentar (0)
Memuat komentar…







