**Borneonews - Jakarta**, Pakar dalam bidang Kajian Terorisme dari Sekolah Kajian Stratejik dan Global Universitas Indonesia, Muhamad Syauqillah, mengemukakan pendapat bahwa pengaturan terkait tindak pidana terhadap ideologi negara dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 188 hingga 190, perlu diperjelas lebih lanjut. Hal ini terutama berkaitan dengan masalah tindak pidana terorisme yang kian meningkat.
Syauqillah menekankan pentingnya kejelasan dan perlunya rencana implementasi KUHP yang akan diberlakukan pada tahun 2026. Ia menyoroti bahwa pasal-pasal tersebut secara tegas mengatur tentang pidana yang berkaitan dengan ideologi yang bertentangan atau bahkan yang berusaha menyingkirkan keberadaan Pancasila sebagai dasar negara. Dalam keterangan yang diberikan di Jakarta, beliau mengingatkan bahwa praktik terorisme yang saat ini masih ada, seringkali didasarkan pada ideologi tertentu yang mengedepankan kekerasan dan agama.
Lebih lanjut, Syauqillah mencatat bahwa kehadiran aturan yang melindungi ideologi negara harus disertai dengan penjelasan yang mendalam mengenai hubungannya dengan tindakan terorisme. Dalam sebuah diskusi kelompok di Sekolah Kajian Stratejik dan Global, Wakil Direktur SKSG, Prof. Eva Achjani Zulfa, menuturkan bahwa hak individu untuk menganut ideologi tertentu dilindungi oleh Hak Asasi Manusia (HAM), tetapi hak tersebut tetap dibatasi oleh hukum yang tidak merugikan orang lain.
Dengan demikian, penanganan terhadap tindak pidana berdasarkan ideologi harus dilaksanakan dengan sangat hati-hati untuk menghindari dampak negatif. Eva menjelaskan pentingnya memastikan bahwa penegakan hukum tidak bersifat over reaktif, karena hal ini dapat memicu dampak yang justru tidak diinginkan. Ia mendasarkan pernyataannya pada pengamatan mengenai pengkhianatan, penghasutan, serta ancaman terhadap ketertiban umum.
Prof. Eva juga menggambarkan betapa kompleksnya mempidanakan tindak ideologi dengan memberikan contoh kasus Imam Samudra, yang dihukum mati namun justru dianggap sebagai sumber inspirasi bagi jaringan teroris lainnya. Dia menambahkan bahwa sejarah mencatat pemidanaan ideologi, seperti pada Socrates dan Copernicus, yang keduanya mengalami hukuman mati akibat pandangan ideologis mereka, namun hingga kini pemikiran dan teorinya tetap hidup dan digunakan.
Ia mengingatkan bahwa jika pasal 188 hingga 190 diterapkan sebagai *ordinary crime* sementara terorisme dianggap sebagai *extraordinary crime*, maka aspecto terkait lembaga pemasyarakatan dengan tingkat keamanan super tinggi juga perlu diperhatikan. Dalam konteks ini, penting untuk memberikan penjelasan yang lebih terperinci mengenai pembuktian unsur delik dan juga kelembagaan yang berwenang dalam menginterpretasi Pancasila. Penjelasan mendalam semacam ini sangat diperlukan agar penerapan hukum terhadap ideologi tidak berbenturan dengan nilai-nilai yang dijunjung tinggi dalam masyarakat.
ANTARA
Tindak Pidana Ideologi Negara Perlu Pengaturan yang Lebih Jelas
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Warga Kasongan Dihebohkan Penemuan Mayat Membusuk di Parit Jalan DI Panjaitan
Topan Champi Ancam Taiwan, Sekolah dan Perkantoran Ditutup di 20 Wilayah
Distribusi Masih Jadi Hambatan, Industri Komik Indonesia Dinilai Punya Potensi Besar
Iran Ancam Gunakan Taktik Baru jika AS Kembali Lancarkan Serangan
OJK Kalteng Tekankan Manfaat Nyata Inklusi Keuangan bagi Kesejahteraan Masyarakat
Dokter Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan terhadap Anak Kandung Berusia 4 Tahun
Komentar (0)
Memuat komentar…







