SURABAYA –
**Borneonews - Surabaya**, Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Gabungan Pengusaha Kontraktor Nasional Indonesia (Gapeknas), Ricky Conrad Tigor P. Siahaan, menekankan pentingnya percepatan dalam proses sertifikasi tenaga kerja konstruksi di tanah air. Sertifikasi kompetensi kerja (SKK) untuk tenaga konstruksi telah dimulai sejak tahun 1999, berlandaskan Undang-Undang (UU) No. 18 Tahun 1999 mengenai Jasa Konstruksi. Namun, meskipun telah berjalan selama lebih dari dua dekade, jumlah tenaga kerja konstruksi yang mendapatkan sertifikasi masih tergolong rendah. Ricky menyatakan bahwa persentase tenaga kerja konstruksi yang memiliki sertifikat saat ini hanya sekitar 3,95 persen dari total angkatan kerja di sektor konstruksi, yang mencapai 8.505.542 orang pada tahun 2023. Pada tahun 2017, regulasi di bidang Jasa Konstruksi mengalami perubahan dan penguatan melalui penetapan UU No. 2 Tahun 2017, yang memberikan pengakuan terhadap kompetensi tenaga kerja konstruksi melalui proses sertifikasi. Namun, jumlah tenaga kerja konstruksi yang telah memiliki sertifikat justru mengalami penurunan signifikan jika dibandingkan dengan data yang ada pada tahun 2020, yang menunjukkan ada sebanyak 688.334 tenaga kerja yang tersertifikasi. Hal ini menegaskan perlunya percepatan dalam proses sertifikasi untuk menciptakan sumber daya manusia (SDM) di sektor konstruksi yang memiliki kualitas dan daya saing yang tinggi. Sekretaris Jenderal DPP Gapeknas, R. Bima Bhakti Nusantara, menambahkan bahwa tenaga kerja konstruksi yang bersertifikat sangat diperlukan baik untuk proyek konstruksi yang dikelola oleh pemerintah maupun swasta. Apalagi dengan pemerintahan Prabowo-Gibran yang diperkirakan akan menjadikan pembangunan infrastruktur sebagai prioritas utama. Bima berharap agar perusahaan dan badan usaha konstruksi di Jawa Timur dapat mempersiapkan diri dengan baik, baik dari segi sumber daya manusia, peralatan, maupun kompetensinya. Ketua DPD Gapeknas Jatim, Baso Juherman, juga mengungkapkan kesiapan untuk cepat melaksanakan percepatan sertifikasi tenaga kerja konstruksi. Menurutnya, terdapat risiko yang signifikan terkait potensi kegagalan proyek konstruksi jika pekerjaan dilakukan oleh tenaga kerja yang tidak memiliki kompetensi. Selain fokus pada percepatan sertifikasi, Baso juga berkomitmen untuk melakukan konsolidasi dengan pemerintah Jawa Timur terkait kebijakan-kebijakan yang berkaitan dengan jasa konstruksi. Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan responsivitas sektor konstruksi di wilayah tersebut. ANTARA