**Borneonews - Sorong**, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sorong, Pupung Purnama, menegaskan bahwa Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mencakup layanan kesehatan mental. Hal ini dikarenakan kesehatan mental diakui sebagai komponen vital dari kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh.
BPJS Kesehatan berperan sebagai pengelola Program JKN, yang memastikan setiap peserta dapat dengan mudah mengakses layanan kesehatan mental tanpa dikenakan biaya tambahan, sepanjang memenuhi indikasi medis yang diperlukan. Hal ini disampaikan Pupung dalam penjelasannya di Sorong, pada hari Rabu.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa tujuan dari jaminan ini adalah untuk meningkatkan kualitas hidup individu serta mengurangi stigma yang sering menyertai isu kesehatan mental. Program ini diharapkan dapat menjadi jembatan bagi peserta untuk mendapatkan pengobatan dan bantuan yang dibutuhkan.
Untuk memperoleh layanan kesehatan mental, peserta JKN diharuskan menjalani pemeriksaan awal di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), yang meliputi klinik, puskesmas, atau praktik dokter tempat mereka terdaftar. Di FKTP tersebut, peserta dapat berkonsultasi dengan dokter umum. Dokter akan melakukan penilaian terhadap kondisi kesehatan mental peserta. Apabila diperlukan, dokter umum akan mengeluarkan surat rujukan untuk konsultasi lebih lanjut dengan dokter spesialis di rumah sakit.
Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa proses akses layanan kesehatan mental ini mudah dijangkau oleh seluruh peserta. Dengan prosedur yang transparan dan jelas, diharapkan masyarakat tidak merasa ragu untuk mencari bantuan yang mereka perlukan, ungkap Pupung.
Lebih jauh, bagi peserta yang memerlukan penanganan lebih lanjut, mereka juga akan dirujuk ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL), termasuk rumah sakit. Di Kota Sorong, layanan poli jiwa telah tersedia di Rumah Sakit Sele Be Solu, yang siap memberikan layanan kesehatan mental yang dibutuhkan masyarakat.
Pupung menekankan bahwa langkah ini sangat signifikan agar setiap peserta mendapatkan perawatan yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan medis mereka. Surat rujukan yang diterbitkan oleh FKTP memiliki masa berlaku selama 90 hari, yang memberikan keleluasaan bagi peserta untuk membuat janji temu dengan dokter spesialis tanpa khawatir kehilangan hak layanannya.
Ia juga menambahkan bahwa semua layanan kesehatan, baik fisik maupun mental, dapat diakses tanpa biaya tambahan. Peserta hanya perlu memastikan bahwa status kepesertaan mereka aktif serta menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kartu identitas seperti KTP atau kartu JKN ketika ingin berobat.
Ini merupakan bagian dari komitmen BPJS Kesehatan untuk menyediakan layanan kesehatan yang inklusif dan terjangkau bagi seluruh masyarakat. Di akhir pernyataannya, Pupung mengimbau semua peserta JKN untuk memastikan bahwa kepesertaan mereka selalu aktif. Dengan kepesertaan yang valid, peserta akan mendapatkan akses yang berkualitas terhadap berbagai layanan kesehatan, termasuk yang berkaitan dengan kesehatan mental.
ANTARA
BPJS Kesehatan Jamin Akses Layanan Kesehatan Mental JKN
Bagikan:

MANOKWARI –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
OJK Kalteng Tekankan Manfaat Nyata Inklusi Keuangan bagi Kesejahteraan Masyarakat
Dokter Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan terhadap Anak Kandung Berusia 4 Tahun
Dampak Karhutla bagi Kesehatan Bukan Hanya Gangguan Pernapasan
Karhutla Ancam Habitat Orangutan di Kalteng, Patroli dan Evakuasi Satwa Diperkuat
Hadapi Isenmulang FC, PSIM Fokus Pulihkan Fisik dan Benahi Pertahanan
Jadwal Super League: Persib Hadapi Garudayaksa, Derbi Suramadu Warnai Pekan Ketujuh
Komentar (0)
Memuat komentar…







