**Borneonews - Semarang**, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Semarang tengah melakukan identifikasi terkait alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan pada Pemilihan Kepala Daerah 2024. Proses identifikasi ini difokuskan pada alat peraga yang terpasang di sepanjang jalan protokol pada saat masa kampanye.
Ketua Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman, menuturkan bahwa terdapat dua kategori pemasangan APK. Pertama, jenis APK yang difasilitasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hingga saat ini, Bawaslu belum menerima informasi terkait pemasangan tersebut, dan penertibannya tergantung pada KPU.
Kedua, adalah APK yang diproduksi dan dipasang secara mandiri oleh tim pasangan calon. Bawaslu saat ini sedang dalam proses identifikasi terhadap pemasangan APK ini, khususnya yang berada di ruas-ruas jalan protokol.
Arief menegaskan bahwa pemasangan APK di jalan protokol secara umum dilarang, kecuali apabila dilakukan pada reklame berbayar yang telah ditentukan. Ia memberikan beberapa contoh ruas jalan seperti Jalan Pahlawan, Simpang Lima, Jalan Gajah Mada, Jalan M.H. Thamrin, Jalan Pandanaran, dan Jalan Kolonel Sugiyono, yang menjadi lokasi larangan pemasangan APK kecuali pada reklame yang diizinkan.
Lebih lanjut, Arief memaparkan bahwa Bawaslu telah meminta kepada panwaslu di tingkat kecamatan untuk mendalami pemasangan APK yang dekat dengan area rumah dinas pemerintah, serta lokasi-lokasi penting lainnya seperti tempat pendidikan, peribadatan, dan institusi TNI/Polri.
Menurut Arief, tugas penertiban sebenarnya berada di bawah kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), sementara Bawaslu bertindak membantu dalam proses identifikasi. Bawaslu akan menyampaikan hasil identifikasi kepada KPU, yang kemudian akan menginformasikan kepada pasangan calon. Pasangan calon diberikan tenggat waktu tiga kali 24 jam untuk melakukan penertiban. Apabila mereka tidak melakukan penertiban, maka pihak stakeholder lain akan mengambil tindakan.
Arief menambahkan bahwa biasanya, penertiban APK dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Bawaslu, dan organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk Dinas Perhubungan dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, yang memiliki peralatan yang memadai. Ia menekankan bahwa penertiban tidak sepenuhnya dibebankan kepada Satpol PP, dan pihaknya menargetkan identifikasi APK akan selesai dalam waktu dekat.
Pilkada Kota Semarang yang dijadwalkan pada tahun 2024 akan diikuti oleh dua pasangan calon. Pasangan pertama adalah Agustina Wilujeng Pramestuti dan Iswar Aminuddin, yang diusung oleh PDI Perjuangan, mengenakan nomor urut 1. Sedangkan pasangan calon kedua, Yoyok Sukawi dan Joko Santoso, didukung oleh sembilan partai politik, antara lain Partai Demokrat, Partai Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Golkar, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dan Partai NasDem.
ANTARA
Bawaslu Semarang Identifikasi Pemasangan APK yang Melanggar Aturan
Bagikan:

SEMARANG –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Triple-double Embiid bawa 76ers Kalahkan Bucks 127-116
Wamen LH: Jaga Kelestarian Ekosistem Perairan Dimulai dari Daratan
Jet Tempur AS Cegat Pesawat umum Dekat Kediaman Trump di Florida
Peneliti Jepang Temukan Tutup Botol Bawa Ekosistem Laut Filipina
Wembanyama Bawa Spurs Kalahkan Mavericks 122-106
Imam Besar: Serangan Berulang ke Mekkah Bongkar Niat Kriminal Houthi
Komentar (0)
Memuat komentar…







