BORNEONEWS, Palangka Raya - Partai politik perlu pergiat kederisasi dan pendidikan politik. Pemanfaatan dana bantuan keuangan (Bankeu) parpol yang dialokasikan melalui APBD tiap daerah, telah diatur dalam peraturan menteri dalam negeri. Pembagiannya, 60% untuk pendidikan politik dan 40% untuk administrasi perkantoran. Namun  tidak semuanya menjalankan sesuai amanat tersebut.


Data Indeks demokrasi indonesia (IDI) yang dikeluarkan BPS, Parpol di Kalteng pun tercatat tidak melakukan kaderisasi dan pendidikan politik. Hebatnya lagi catatan itu, juga diakui oleh pengurus harian parpol yang di wawancarai pihak BPS.


Di sisi lain, untuk kasus di Kota Palangka Raya, ada temuan administrasi pasca audit BPK RI tahun 2015 lalu terhadap laporan pertanggungjawaban Bankeu. Salah satu fungsionaris PDI Perjuangan Kota Palangka Raya, Sigit K Yunianto mengatakan, pihaknya selama ini sudah melakukan kaderisasi.


“Sebetulnya kaderisasi bagi Parpol itu wajib. Bukan bermaksud mengkerdilkan partai lain, sebab kurang tahu kalau partai lain, tetapi kalau di partai kami ada beberapa bentuk kaderisasi. Setiap tahun selalu ada. Sekolah politik termasuk diantaranya. Seharusnya ya ada lah kaderisasi,” kata Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit Karyawan Yunianto, Rabu (24/8/2016).


Mengenai adanya temuan yang menyebut peruntukan dana parpol masih banyak temuan tidak sesuai ketentuan pencairan, Sigit masih mengatakan normatif bahwa hal itu hanya karena miss dalam membuat pelaporan saja, bukan material. Karena itu sebagai solusi adalah pelatihan bagaimana membuat laporan sesuai petunjuk teknis.


Di sisi lain, kepala badan kesatuan bangsa dan politik (Bakesbangpol) Palangka Raya  Januminro mengatakan beberapa permasalahan yang umum terjdai adalah masalah persentase penggunaan Bankeu. Ia menyebut, sesuai pelaporan, kegiatan kaderisasi dan pendidikan politik selalu ‘dilaporkan’ ada.


“Di Kota Palangka Raya, pendidikan kaderisasi relatif ada, karena memang dananya ada. Tetapi presentasenya saja yang tidak sesuai. Kedepan, pendidikan politik untuk konstituen itu yang perlu ditekankan,” katanya.


Sebab Bankeu yang disalurkan kepada Parpol, adalah berdasarkan jumlah konstituen yang memilih partai bersangkutan saat pemilu legislatif 2014 lalu dikalikan nominal perorang. Terkait bimbingan pelaporan penggunaan bankeu, pihaknya hanya memberikan kepada 9 parpol yang mendapat kursi di DPRD. (M. MUCHLAS ROZIKIN/N).