**Borneonews - Palangka Raya**, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya yang berlokasi di Provinsi Kalimantan Tengah, kini sedang memperkuat kerjasama dengan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora). Upaya ini ditujukan untuk meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan serta aktivitas Warga Negara Asing (WNA) di wilayah Kabupaten Barito Timur (Bartim).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya, Mulyadi, menjelaskan bahwa satu cara untuk memperkuat kolaborasi adalah melalui pelaksanaan rapat Timpora. Rapat ini merupakan langkah nyata dalam memenuhi pasal 69 dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang berlaku di wilayah Kabupaten Bartim.
Dalam rapat tersebut, Mulyadi menambahkan bahwa forum ini berfungsi sebagai wadah bertukar data dan informasi, serta mempersiapkan rencana untuk pengawasan bersama atau operasi gabungan. Diskusi juga diarahkan untuk mengidentifikasi berbagai kendala, mendorong penguatan, dan menyelaraskan tugas dan fungsi masing-masing instansi yang terlibat dalam pengawasan orang asing.
Anda Kriselina, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Barito Timur, memberikan harapan bahwa rapat Timpora akan menyempurnakan akurasi dan jangkauan informasi mengenai kegiatan orang asing. Ia menekankan pentingnya informasi terbaru sebagai alat untuk mendeteksi secara dini dan mengantisipasi dampak yang mungkin ditimbulkan oleh keberadaan WNA di masa depan.
M Syukran, Kepala Subseksi Intelijen Keimigrasian dari Kantor Imigrasi Palangka Raya, yang menjadi pemateri dalam rapat itu, menjelaskan bahwa Timpora memiliki peran penting dalam pengawasan keimigrasian serta berfungsi dalam memantau dan mendeteksi isu-isu aktual. Salah satu isu kritis yang perlu diperhatikan adalah perdagangan manusia atau *human trafficking*.
Syukran juga mengingatkan bahwa setiap pemilik penginapan diharuskan untuk melaporkan kepada kantor imigrasi jika terdapat orang asing yang menginap. Selain itu, setiap perubahan status sipil atau alamat orang asing juga wajib dilaporkan kepada pihak imigrasi.
Di sisi lain, ia menyampaikan arahan dari Direktur Jenderal Imigrasi mengenai peningkatan layanan keimigrasian, yang ditujukan untuk mendukung perekonomian. Salah satu kebijakan yang diperkenalkan adalah penerbitan *golden visa* untuk orang asing berkualitas, yang diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi perkembangan ekonomi negara, termasuk untuk investor baik korporasi maupun perorangan.
Dia juga menambahkan bahwa pada tanggal 17 Agustus 2024, Direktorat Jenderal Imigrasi akan meluncurkan Paspor Republik Indonesia dengan desain baru khusus untuk e-Paspor. Paspor ini diharapkan memiliki peningkatan kualitas bahan baku, penambahan jenis fitur, serta jumlah fitur keamanan yang disesuaikan dengan standar dan regulasi dari *International Civil Aviation Organization* (ICAO). Ini merupakan bagian dari langkah untuk meningkatkan keamanan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia.
Rapat Timpora di Kabupaten Bartim dihadiri oleh perwakilan dari Badan Kesbangpol serta sejumlah dinas terkait, termasuk Polres, Kejaksaan Negeri, Kodim 1012 Buntok, Badan Intelijen Daerah, dan Satgas Bais TNI Wilayah Kalimantan Tengah. Kegiatan ini menunjukkan komitmen kolaboratif antarinstansi dalam pengawasan terhadap keberadaan orang asing di wilayah tersebut.
ANTARA
Pengawasan Ketat Terhadap Warga Negara Asing di Barito Timur
Bagikan:

PALANGKARAYA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
OJK Kalteng Tekankan Manfaat Nyata Inklusi Keuangan bagi Kesejahteraan Masyarakat
Dokter Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan terhadap Anak Kandung Berusia 4 Tahun
Dampak Karhutla bagi Kesehatan Bukan Hanya Gangguan Pernapasan
Karhutla Ancam Habitat Orangutan di Kalteng, Patroli dan Evakuasi Satwa Diperkuat
Hadapi Isenmulang FC, PSIM Fokus Pulihkan Fisik dan Benahi Pertahanan
Jadwal Super League: Persib Hadapi Garudayaksa, Derbi Suramadu Warnai Pekan Ketujuh
Komentar (0)
Memuat komentar…







