**Borneonews - Bekasi**, Satu orang tersangka pencabulan yang merupakan pimpinan sebuah yayasan pondok pesantren di Bekasi, yang dikenal dengan inisial H alias AU (51), dilaporkan telah meninggal dunia akibat sesak napas. Keterangan ini disampaikan oleh pihak Kepolisian Resor Metro Bekasi.
Kepala Seksi Humas Polres Metro Bekasi, AKP Akhmadi, mengonfirmasi kondisi tersebut, menjelaskan bahwa yang bersangkutan sempat mengeluhkan sesak nafas saat berada dalam tahanan. Akhmadi menambahkan, sesaat setelah keluhan itu, H alias AU dilarikan ke Rumah Sakit Polri yang terletak di Kramat Jati, Jakarta Timur. Ia menuturkan, informasi tentang kondisi terpidana tersebut diperoleh dari tahanan yang berada di satu sel yang sama.
Selanjutnya, petugas penjaga tahanan segera menyampaikan informasi tersebut kepada pihak Reserse Kriminal (Reskrim) dan Tim Dokkes Polri, sehingga H alias AU dapat segera dibawa ke rumah sakit. Sayangnya, di rumah sakit, nyawa tersangka tidak dapat diselamatkan.
Diungkapkan oleh Akhmadi, keluarga H alias AU menolak untuk dilakukan proses autopsi setelah mereka menerima kabar tentang meninggalnya sang tersangka. Oleh karena itu, jenazah segera diambil pulang oleh pihak keluarga setelah mereka mengeluarkan pernyataan terkait penerimaan atas kematian tersebut.
Dalam kasus lain, Polres Metro Bekasi mengidentifikasi tiga orang santriwati yang menjadi korban dugaan pencabulan di Pondok Pesantren Al-Qonaah, yang berlokasi di Desa Karangmukti, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Ketiga korban, yang berinisial SNAD (15), ADL (14), dan AS (15), mengalami tindakan pencabulan oleh H alias AU dan anaknya, yang juga berprofesi sebagai guru, dengan inisial MHS (35).
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol. Twedi Aditya Bennyahdi, menjelaskan bahwa kejadian pencabulan ini bermula ketika para korban mengikuti kegiatan mengaji di yayasan yang dipimpin oleh pelaku. Dalam keterangannya, Kombes Twedi menyebutkan bahwa korban diwajibkan untuk menginap di pondok pesantren. Pada malam hari, saat para santriwati bersantai, mereka dihadapkan dengan situasi yang tidak menyenangkan, di mana para pelaku melakukan pencabulan terhadap mereka.
Tidak hanya itu, para pelaku juga mengancam agar korban tidak menceritakan peristiwa tersebut kepada orang tua masing-masing. Akibat dari kejadian ini, para korban berinisiatif untuk melaporkan tindakan yang mereka alami ke Polres Metro Bekasi, yang kemudian memicu penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Berkaitan dengan kasus pencabulan ini, para tersangka dikenakan pasal 82 dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 mengenai Penetapan *Perppu* Nomor 1 Tahun 2016 yang merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
ANTARA
Tersangka Pencabulan di Bekasi Meninggal Dunia, Keluarga Tolak Autopsi
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Alwi akan Evaluasi Performa Setelah Terhenti French Open
Ribuan Pesepak Bola Muda Perebutkan Piala Ketua DPD RI
Trae Young Targetkan Wizards Bersaing ke playoff NBA
Penipu Galang Dana Karhutla Raup Rp8 Juta Dibekuk
Pertamina Tambah Pasokan BBM dan Operasional SPBU
Bawa Tongkat Komando Berisi Belati ke DPRD Kalsel, Pria 47 Tahun Diamankan Polisi
Komentar (0)
Memuat komentar…







