KENDARI –
**Borneonews - Kendari**, Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) baru-baru ini melakukan penangkapan terhadap sebuah kapal yang mengangkut muatan ore nikel di perairan Tanjung Sampara, Provinsi Sulawesi Tenggara. Kapal tersebut bernama TB. Sinar Putra 23/TK. Putra Kapuas 22 dan membawa muatan sebanyak 11.013 metrik ton bijih nikel pada tanggal 8 Oktober. Kepala Humas Bakamla, Kapten Yuhanes Antara, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan oleh unsur KN Gajah Laut-404 yang dipimpin oleh Letkol Bakamla Agus Tri Haryanto. Kapal tersebut ditangkap saat sedang melaksanakan patroli rutin yang dikenal sebagai "YUDHISTIRA-C/24." Posisi kapal saat ditangkap adalah di koordinat 03? 50' 336" S - 122? 31' 579" T, dengan dugaan telah terjadi pelanggaran hukum di bidang perkapalan. Dalam pemeriksaan awal, ditemukan bahwa kapal tersebut beroperasi dengan dokumen yang tidak lengkap. Hal ini menjadi alasan bagi Bakamla RI untuk mengambil langkah penegakan hukum yang diperlukan. Setelah proses penangkapan, Tim Penanganan Perkara dari Bakamla, yang diketuai oleh Lettu Bakamla Razi Abubakar Noorman, segera bekerja sama dengan Direktorat Hukum Bakamla RI untuk menyerahkan kasus kapal tersebut kepada Penyidik dari Lanal Kendari. Penyerahan kasus tersebut dicatat dalam berita acara dengan nomor: BA-12/HK.05.01/UPH/BAKAMLA/X/2024, dengan tujuan untuk dilakukan penyidikan dan langkah-langkah hukum lebih lanjut. Yuhanes Antara juga menekankan bahwa keberhasilan dalam menangkap kapal ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Bakamla RI untuk menjaga keamanan serta penegakan hukum di perairan Indonesia. Selain itu, Bakamla RI mengucapkan terima kasih atas dukungan dan kerja sama yang kuat dari Lanal Kendari dalam menangani perkara ini. Keberhasilan penangkapan ini menunjukkan adanya sinergi dalam menjaga kepatuhan hukum dan keselamatan pelayaran di wilayah yurisdiksi Indonesia. ANTARA