JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Teten Masduki, menekankan bahwa peran Pusat Layanan Usaha Terpadu Koperasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (PLUT-KUMKM) di beberapa daerah harus ditingkatkan. Hal ini penting untuk membantu mewujudkan KUMKM yang lebih kuat, mampu bersaing, dan siap menghadapi tantangan di pasar global. Dalam kesempatan acara PLUT Award 2024 yang berlangsung di Jakarta, Teten membahas beberapa area yang membutuhkan perbaikan. Salah satunya adalah peningkatan kapasitas serta kompetensi para konsultan dan pendamping yang terlibat, agar mereka dapat memberikan pendampingan yang lebih tepat dan berkualitas untuk pelaku KUMKM. "PLUT-KUMKM seharusnya dikelola oleh individu yang benar-benar berkompeten dalam memberikan dukungan," ungkapnya. Lebih lanjut, Teten menekankan bahwa PLUT harus berfungsi sebagai penghubung antara usaha mikro, kecil, dan menengah dengan berbagai peluang pasar yang lebih luas. Selain itu, penting bagi PLUT untuk mendukung adopsi teknologi yang lebih modern di kalangan UMKM. Menurut Teten, untuk dapat bersaing di tingkat internasional, UMKM di Indonesia perlu berkolaborasi dalam meningkatkan kapasitas produksi mereka. Teten juga mengajak PLUT untuk terus menjalin kerjasama dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk lembaga keuangan, institusi pendidikan, sektor bisnis, komunitas, media, serta pemerintah dalam rangka pengembangan KUMKM. Beliau menyoroti bahwa masih banyak pelaku UMKM yang belum sepenuhnya memanfaatkan layanan dari PLUT. Demikian pula, ia menyatakan keprihatinan atas sejumlah PLUT di berbagai daerah yang hanya beroperasi pada waktu-waktu tertentu. Meski PLUT merupakan fasilitas yang dibangun oleh pemerintah, Teten percaya bahwa agar bisa berfungsi secara optimal, pengelolaan PLUT seharusnya melibatkan lebih banyak komunitas dan pelaku UMKM secara langsung. Ini akan menjadikan PLUT sebagai tempat yang lebih relevan bagi UMKM untuk berinovasi dan menjalin kemitraan. "Masih ada kepala dinas yang beranggapan bahwa PLUT adalah aset pemerintah yang harus dijaga, dikunci, dan dipagar. Sikap tersebut seharusnya diubah," tegasnya. Dalam kesempatan yang sama, Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Yulius, menyebutkan bahwa saat ini terdapat 100 PLUT-KUMKM yang beroperasi di 26 provinsi dan 74 kabupaten/kota. Dari total tersebut, sebanyak 31 PLUT-KUMKM telah mendapatkan status sebagai unit pelaksana teknis daerah (UPTD). Pemerintah tengah berupaya untuk meningkatkan status kelembagaan PLUT-KUMKM yang sudah menjadi UPTD menjadi badan layanan umum daerah (BLUD). Yulius menjelaskan bahwa peningkatan legalitas ini bertujuan untuk membuat PLUT-KUMKM lebih mandiri dan tidak bergantung pada anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) atau anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Sebelumnya, Kementerian PPN/Bappenas mencatat bahwa berbagai PLUT di daerah Indonesia masih menghadapi sejumlah kendala yang menghambat pemanfaatan mereka secara optimal. Hasil studi yang dilakukan Bappenas berdasarkan kuesioner serta kunjungan lapangan menunjukkan bahwa sejumlah PLUT-KUMKM, seperti yang ada di Kota Bitung dan Provinsi Sulawesi Utara, masih terganjal permasalahan yang beragam. Hal ini mencakup isu infrastruktur serta rendahnya komitmen dan dukungan dari pemerintah daerah setempat. ANTARA