**Borneonews - Mataram**, Anggota DPRD Nusa Tenggara Barat, M Aminurlah, memberikan peringatan kepada Assistant III Sekretariat Daerah Provinsi, yang juga berperan sebagai Pelaksana Inspektorat NTB, Wirawan Ahmad. Ia meminta agar tidak menggunakan Komisi Pemberantasan Korupsi (*KPK*) sebagai alat untuk menekan lembaga dewan.
Menurut Aminurlah, pesan yang diteruskan oleh Koordinator Substansi KPK RI kepadanya mengisyaratkan bahwa anggota dewan terlihat mendesak untuk mendapatkan pokok-pokok pikiran (pokir) dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025. Aminurlah menegaskan bahwa tidak ada niat di pihak DPRD untuk melakukan tindakan tersebut, dan ia mempertanyakan mengapa Wirawan menyampaikan hal itu kepada *KPK*.
Aminurlah, yang pernah menjabat sebagai Pimpinan DPRD Kabupaten Bima, menyatakan bahwa proses penyusunan APBD 2025 tidak mengikuti aturan yang diatur dalam Undang-Undang dan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang berkaitan dengan penyusunan APBD. Ia berpendapat bahwa sepatutnya Wirawan memberikan penjelasan yang tepat tentang hal ini, dan menyarankan agar Penjabat Gubernur NTB mengevaluasi keberadaan Wirawan.
Ia menegaskan bahwa pembahasan APBD 2025 seharusnya mengikuti ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Pasal 20 dari undang-undang tersebut mengatur bahwa pembahasan APBD harus dilaksanakan pada minggu pertama bulan Oktober.
Lebih lanjut, Aminurlah menjelaskan bahwa penyusunan APBD tersebut juga harus berpatokan pada Permendagri dan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur alokasi dana untuk NTB, seperti Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Dana Bagi Hasil (DBH), serta penyesuaian dengan program dari Presiden yang terpilih. Menurutnya, proses pembahasan APBD terlihat dipaksa dan seharusnya sudah rampung pada bulan Agustus lalu.
Sebagai wakil dari Daerah Pemilihan VI yang meliputi Bima, Kota Bima, dan Dompu, Aminurlah menekankan bahwa pembahasan APBD 2025 tidak mematuhi ketentuan yang berlaku. Pada saat itu, baik Permendagri maupun Peraturan Menteri Keuangan belum terbit, dan hal ini berpotensi memengaruhi kualitas APBD.
"Dampak dari ketidaksesuaian tersebut sangat jelas, terutama pada lambatnya evaluasi yang seharusnya dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri. Proses evaluasi, yang biasanya memakan waktu 15 hari, kali ini berlangsung hingga sebulan karena Kementerian Dalam Negeri menunggu terbitnya Permendagri. Seharusnya, saat proses pembahasan berlangsung, kita juga harus menunggu terbitnya Permendagri tersebut. Saya mendengar informasi bahwa evaluasi baru dimulai oleh Kementerian Dalam Negeri pada Senin sore kemarin," imbuhnya.
Aminurlah menambahkan bahwa evaluasi APBD 2025 yang dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri seharusnya dihadiri oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD. Namun, pimpinan DPRD tidak bisa hadir karena menghadiri acara lain.
Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, setelah tujuh hari pasca evaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri, baik TAPD maupun Banggar diwajibkan melakukan penyempurnaan APBD yang telah dievaluasi, termasuk menyesuaikan anggaran dengan alokasi dana yang ditetapkan oleh Peraturan Menteri Keuangan. "Saya menyarankan agar proses penyempurnaan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna agar lebih transparan dan akuntabel," tambah Aminurlah.
Ia juga menyampaikan informasi dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) bahwa total usulan anggaran yang masuk, baik dari pokir maupun program lainnya, mencapai Rp7 triliun. "Tugas kita saat ini adalah memastikan pokir dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta membantu mengentaskan kemiskinan, terlepas dari siapa yang mengusulkan pokir itu. Kita perlu mengawasi hal ini agar tidak terjadi kesalahan," ungkapnya.
Sebelumnya, *KPK* menyampaikan pesan kepada pimpinan, anggota DPRD, dan Pemprov NTB agar tidak bermain-main dengan anggaran pokir dalam perencanaan dan penganggaran APBD. "Hentikan permainan dengan pokir," tegas Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK, Dian Patria, dalam sosialisasi anti korupsi yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD NTB, Mataram, pada 8 Oktober.
Dian Patria menyebutkan bahwa pihaknya menemukan beberapa kasus di mana pokir anggota DPRD tidak tepat sasaran. Sebagai contoh, ada pokir yang seharusnya berada di daerah pemilihan di Pulau Lombok, tetapi justru ditempatkan di Pulau Sumbawa. Ia menekankan bahwa dalam penyusunan APBD, baik legislatif maupun eksekutif tidak boleh saling memanfaatkan satu sama lain. "Jika tidak memberikan pokir APBD, kemudian tidak disahkan. Ini sangat tidak diperbolehkan," tandasnya.
ANTARA
Legislator NTB Tegaskan Tidak Perlu Tekanan dari KPK dalam APBD
Bagikan:

MATARAM –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
NU Kalteng Ingatkan Penyampaian Aspirasi Harus Santun dan Jaga Persatuan
LDII Kalteng Tekankan Gotong Royong untuk Penanganan Karhutla
Agustiar Sabran Ajak Tokoh Lintas Agama Perkuat Persatuan Hadapi Karhutla
Bupati Kobar Bermalam di TNTP, Tinjau Pemadaman Karhutla dan Kebutuhan Relawan
Adyos/Yayang Sabet Perunggu para Tenis Meja Ganda Putra Kelas MD8
PLN Berencana Sewa PLTD 20 MW Selama Lima Tahun di Kapuas
Komentar (0)
Memuat komentar…







