DENPASAR –
**Borneonews - Denpasar**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali memberikan kesempatan kepada masyarakat yang ingin mengajukan permohonan pindah memilih untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak yang akan digelar pada tahun 2024. Batas pendaftaran untuk pindah memilih ini adalah hingga 28 Oktober 2024. Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, menjelaskan bahwa pengajuan pindah memilih atau yang dikenal dengan istilah *Daftar Pemilih Tambahan* (DPTb) dibuka hingga satu bulan sebelum hari pemungutan suara. Hal ini diperuntukkan bagi individu yang sudah terdaftar tetapi tidak dapat memberikan suara di daerah asal mereka. Lidartawan menambahkan bahwa masyarakat dapat melakukan pengajuan pindah memilih di berbagai posko yang telah disediakan, seperti kantor Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), serta KPU di tingkat kabupaten dan kota. Sementara itu, ia juga mengingatkan bahwa setelah batas waktu yang ditentukan, tidak akan ada kesempatan lagi untuk melakukan pindah memilih, kecuali dalam kondisi tertentu yang belum ditentukan, yang dibuka sampai tujuh hari sebelum pemungutan suara berlangsung. Sementara itu, salah satu komisioner KPU Bali, Ngurah Agus Darmasanjaya, menjelaskan bahwa terdapat sembilan alasan yang mendasari pengajuan pindah memilih hingga tanggal 28 Oktober. Alasan-alasan tersebut mencakup kondisi seperti menjalankan tugas di lokasi lain pada hari pemungutan suara, menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan beserta keluarga yang mendampingi, serta bagi penyandang disabilitas yang sedang dirawat di panti sosial atau panti rehabilitasi. Selain itu, mereka yang menjalani rehabilitasi narkoba, menjadi tahanan di lembaga pemasyarakatan, melanjutkan pendidikan, pindah domisili, mengalami bencana alam, atau bekerja di luar domisili, juga berhak untuk mengajukan pindah memilih. Setelah batas waktu tersebut, kesempatan untuk mengajukan pindah memilih akan dibatasi menjadi hanya empat alasan. Alasan-alasan ini meliputi menjalankan tugas di tempat lain, menjalani rawat inap dengan pendamping, menjadi tahanan, serta tertimpa bencana alam. KPU Bali menyatakan bahwa jika pengajuan pindah memilih dilakukan dalam satu kabupaten atau kota yang sama, atau karena alasan pindah domisili dengan bukti KTP yang sesuai, pemilih tersebut akan berhak untuk menerima dua jenis surat suara, yakni untuk Pilkada Bali dan untuk pemilihan di tingkat kabupaten atau kota. Namun, apabila pindah memilih dilakukan ke kabupaten atau kota lain namun masih dalam lingkup provinsi yang sama, pemilih hanya akan mendapatkan satu jenis surat suara untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur. ANTARA