**Borneonews - Jakarta**, Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) mendesak pemerintah, khususnya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), untuk segera menerapkan kebijakan terkait bahan bakar minyak (BBM) bermutu rendah sulfur. Langkah cepat ini dianggap sangat penting dalam upaya menekan emisi serta meningkatkan kualitas udara, terutama di Jakarta dan kota-kota besar lainnya.
Ahmad Safrudin, selaku Direktur Eksekutif KPBB, menekankan bahwa penunjukan Pertamina sebagai produsen BBM berstandar *Euro 4* (dengan kandungan sulfur maksimal 50 ppm) adalah langkah krusial. Menurutnya, kebijakan ini diharapkan dapat membantu mengatasi permasalahan polusi udara yang terus meningkat.
Safrudin menyarankan agar Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memberikan instruksi langsung kepada Pertamina untuk memproduksi hanya BBM yang sudah memenuhi standar *Euro 4*. Kementerian ESDM sendiri telah menetapkan kewajiban untuk menyediakan BBM dengan kandungan sulfur rendah sejak Oktober 2018 untuk bensin dan April 2022 untuk solar. Namun, ia menyoroti bahwa pelaksanaan di lapangan masih berjalan lambat.
Ini merupakan kewajiban pemerintah, terutama dari Menteri ESDM, untuk menjamin ketersediaan pasokan BBM yang sesuai dengan standar *Euro 4*. Pertamina harus mematuhi regulasi yang ada tanpa opsi lain, ucap Safrudin.
Ia menambahkan bahwa kualitas BBM di Indonesia masih tertinggal dibandingkan negara-negara Asia Tenggara lainnya. Ketidakpatuhan terhadap standar *Euro 4* berpotensi membuat teknologi kendaraan yang telah diterapkan menjadi tidak efisien, sehingga emisi yang dikeluarkan tetap tinggi. Seharusnya, sudah saatnya semua frekuensi kendaraan bermotor kita memenuhi standar *Euro 4*, baik untuk solar maupun bensin, ujarnya.
Keputusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung pada Oktober 2022 juga diharapkan dapat menjadi pendorong bagi percepatan kebijakan ini. Saat itu, warga berhasil menang dalam proses hukum yang melibatkan Presiden Joko Widodo dan sejumlah menteri terkait pengaduan polusi udara di DKI Jakarta.
Safrudin menuturkan, Keputusan menggarisbawahi kewajiban presiden dan sejumlah gubernur untuk mengambil tindakan dalam pengendalian pencemaran udara berdasarkan regulasi yang ada.
Terpisah, Corporate Secretary PT Kilang Pertamina Internasional (KPI), Hermansyah Y. Nasroen, mengungkapkan bahwa pemerintah telah menetapkan batas maksimum sulfur sebesar 50 ppm untuk jenis solar dan bensin melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas No. 447.K/2023 dan No. 110.K/2022, yang mulai berlaku pada 1 Desember 2027 untuk solar dan 1 Januari 2028 untuk bensin.
Saat ini, produk kami yang memiliki kandungan sulfur di bawah 50 ppm adalah Pertamax Turbo dan Pertamina Dex, tambahnya.
Hermansyah juga menjelaskan bahwa KPI telah melaksanakan berbagai proyek untuk mencapai target tersebut. Salah satunya adalah proyek *refinery development master plan* (RDMP) Balikpapan yang ditargetkan selesai pada 2025, dan akan menghasilkan produk BBM dengan kualitas setara *Euro 5*.
Selain itu, terdapat juga proyek pembangunan unit *diesel hydrotreated* (DHT) di Kilang Cilacap dan Kilang Dumai, serta unit *gasoline sulfur hydrotreater* (GSH) di Kilang Plaju dan Balongan untuk memproduksi solar dan bensin dengan kandungan sulfur maksimal 50 ppm.
Proyek-proyek ini merupakan kontribusi KPI dalam mengurangi emisi serta bagian dari implementasi *ESG* (*environmental, social, and governance*) untuk menjadi perusahaan yang lebih ramah lingkungan dan bertanggung jawab secara sosial, tutup Hermansyah.
ANTARA
Pemerintah Diminta Segera Terapkan BBM Rendah Sulfur untuk Tekan Emisi
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Iran Ancam Gunakan Taktik Baru jika AS Kembali Lancarkan Serangan
OJK Kalteng Tekankan Manfaat Nyata Inklusi Keuangan bagi Kesejahteraan Masyarakat
Dokter Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan terhadap Anak Kandung Berusia 4 Tahun
Dampak Karhutla bagi Kesehatan Bukan Hanya Gangguan Pernapasan
Karhutla Ancam Habitat Orangutan di Kalteng, Patroli dan Evakuasi Satwa Diperkuat
Hadapi Isenmulang FC, PSIM Fokus Pulihkan Fisik dan Benahi Pertahanan
Komentar (0)
Memuat komentar…







