BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Proses verifikasi faktual terhadap syarat dukungan pencalonan bakal calon pasangan perseorangan yang maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) 2017, mulai dilakukan. Meski terbilang telat, Panitia Pengawas (Panwas) Pilkada Kobar berupaya untuk segera menyiapkan petugas pengawas lapangan (PPL) yang akan ditugaskan di tiap desa dan kelurahan, memantau pelaksanaan verifikasi faktual.

Ketua Panwas Kabupaten Tri Yoyok mengatakan, pelaksanaan verifikasi faktual dukungan bakal calon perseorangan sudah mulai dilaksanakan. Namun belum merata atau secara menyeluruh. Sebab, masih terdapat Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang baru menerima berkas dukungan para bakal calon hasil verifikasi administasi di KPU. Bahkan, menurut Tri Yoyok, ada PPS yang belum menerima berkas yang dimaksud. 

"Seluruh kecamatan sudah mulai dilaksanakan. Tapi ada yang baru menerima berkasnya. Di Kolam (Kotawaringin Lama), hari ini baru disampaikan ke tiap PPS. Tapi masih ada desa yang belum menerima berkasnya. Yaitu Desa Kinjil. Sebab PPS-nya tadi sedang ke Pangkalan Bun. Jadi untuk sementara kita titipkan di PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan)," terang Tri Yoyok, Rabu (24/8/2016).

Lebih lanjut Tri Yoyok mengakui, hingga kini PPL yang seharusnya bertugas mengawasi pelaksanaan verifikasi faktual di tiap desa dan kelurahan se-Kobar belum terbentuk. Itu disebabkan Panwas kecamatan (Panwascam) di tiap kecamatan hingga kini belum juga dilantik atau dapat betugas. Sedangkan pembentukan PPL, baru dapat dilakukan setelah Panwascam resmi. Namun pihaknya sudah mempersiapkan pembentukan PPL. Tiap PPS rencananya hanya akan ditempatkankan satu PPL saja.

Komisioner KPU Kobar, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Awaludin menuturkan, hingga Rabu (24/8/2016) petang pihaknya belum mendapat laporan resmi dari PPS maupun dari PPK terkait pelaksanaan verifikasi faktual di masing-masing desa atau kelurahan, maupun kecamatan. Mengenai keterlambatan penyampaian berkas dukungan kepada PPS,

Awaludin mengaku hal itu terjadi lantaran jarak tempuh ke suatu desa yang jauh, atau butuh waktu lebih dalam pendistribusiannya.

"Karena baru kemarin (23/8) kita sampaikan ke PPK. Kemarin sampai sore. Mungkin PPK kecapekan dan baru disampaikan hari ini. Mungkin yang terlambat itu untuk desa-desa yang jauh dan sedikit pendukungnya. Seperti Desa Pandau, hanya 10 pendukung dan satu bakal calon perseorangan. Desa Riam juga sama. Dari info dari Kecamatan Pangkalan Banteng, di sana sudah mulai dilakukan. Tapi belum ada laporannya," terang Awaludin, Rabu (24/8/2016). 

Seperti diberitakan sebelumnya. Verifikasi faktual syarat dukungan bakal calon perseorangan ini dilaksanakan mulai 24 Agustus hingga 6 September mendatang. Verifikasi ini dilaksanakan di tiap desa dan kelurahan oleh 3 petugas dari Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan dibantu 3 personel dari sekretariat PPS. (RADEN ARYO/m)