AMBON –
**Borneonews - Ambon**, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Maluku telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan untuk fasilitas pelayanan kesehatan berjenis *mini central oxygen system* di Dinas Kesehatan Kabupaten Buru pada tahun 2021. Penetapan ini merupakan hasil dari penyidikan yang intensif terkait penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dua tersangka yang ditunjuk adalah DS alias Madi, yang sebelumnya menjabat sebagai mantan Kasubbag Perencanaan dan Keuangan, serta Pejabat Penatausahaan Keuangan di Dinas Kesehatan Kabupaten Buru. Tersangka kedua adalah AS alias Atok, yang merupakan Direktur CV Sani Medika Jaya. Hal ini diungkapkan oleh Direktur Reskrimsus Polda Maluku, Komisaris Besar Polisi Hujrah Soumena, pada saat konferensi pers yang digelar di Ambon. Dalam konferensi pers tersebut, Hujrah menyatakan bahwa keputusan untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka diambil setelah penyidik memperoleh sejumlah alat bukti yang cukup kuat. Madi dan Atok diduga terlibat dalam penyalahgunaan anggaran pengadaan alat kesehatan, dengan total penerimaan anggaran sebesar Rp9 miliar. Melalui penjelasannya, Hujrah merinci bahwa tersangka Madi diketahui melakukan pencairan anggaran untuk pengadaan alat kesehatan yang tidak sesuai dengan prosedur. Ia juga diduga telah berkolaborasi dengan Atok, yang berperan dalam mendistribusikan anggaran tersebut untuk kepentingan pribadi. "Ada bukti nyata yang menunjukkan bahwa Madi telah membuat dan menandatangani berbagai dokumen keuangan, tanpa melibatkan pihak yang berwenang," jelas Hujrah. Lebih lanjut dia menjelaskan, meskipun pemenang tender adalah perusahaan PT Sani Tiara Prima, sebagian dari dana tersebut justru dibayarkan kepada penyedia jasa lain, yaitu CV Sani Medika Jaya. Tindakan ini menunjukkan adanya manipulasi dalam proses pengadaan. Penyidik juga menemukan bahwa Madi memerintahkan Atok untuk mendistribusikan dana ke sejumlah pihak yang tidak terlibat langsung dalam pengadaan *mini central oxygen system*, menerima dana tunai dari rekening CV Sani Medika Jaya dengan jumlah mencapai Rp2.869.690.889. Penggunaan uang tersebut ternyata juga untuk kepentingan pribadi Atok, yang merupakan pemilik perusahaan yang tidak memenangkan tender. Hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) mengungkapkan bahwa kerugian negara akibat tindakan korupsi ini mencapai Rp3,2 miliar. Setelah memperhitungkan pajak, kerugian bersih yang diidentifikasi adalah sebesar Rp2,8 miliar. Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 KUHP. Hujrah menambahkan bahwa setelah penetapan tersangka, proses selanjutnya adalah penahanan yang dijadwalkan selama 20 hari. Dalam perkembangan ini, penyidik juga melakukan penyitaan terhadap sejumlah uang tunai yang diduga merupakan hasil dari aliran dana yang diterima oleh Atok dari pihak-pihak tertentu. Beberapa pemilik rekening tersebut telah bersedia mengembalikan dana ke negara, dan proses penyitaan pun sedang dilaksanakan. ANTARA