JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Direktur Jenderal Informasi Komunikasi Publik di Kementerian Komunikasi dan Informatika, Prabunindya Revolusi, mengungkapkan bahwa saat ini aturan turunan dari Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) sedang dalam proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Undang-undang yang dinyatakan sebagai UU nomor 27 tahun 2022 ini memerlukan penyusunan dua jenis aturan, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) sebagai pedoman pelaksanaan UU PDP dan Peraturan Presiden sebagai landasan bagi lembaga pengawas yang akan mengawasi implementasi UU tersebut. Prabu menjelaskan bahwa pembentukan badan pengawas masih menunggu keluarnya Peraturan Presiden. "Kita harus menunggu terbitnya Perpres. Saat ini semua proses harmonisasi sedang berlangsung di Kemenkumham. Badan pengawas baru akan terbentuk setelah proses ini selesai," tuturnya saat bertemu di Kantor Kementerian Kominfo di Jakarta Pusat. Proses penyelesaian aturan turunan dari UU PDP ini dapat dipantau oleh publik secara transparan melalui *website* pdp.id. Dari informasi yang tertera di situs tersebut, setelah proses harmonisasi rampung, ada tiga tahapan yang harus dilalui selanjutnya. Tahapan-tahapan tersebut meliputi finalisasi atau perapihan draf RPP (Rancangan Peraturan Pelaksana), penetapan RPP menjadi Peraturan Pelaksana secara resmi, dan terakhir adalah pelaksanaan dari Peraturan Pelaksana yang sudah disetujui. "Mestinya proses harmonisasi ini dapat selesai dalam waktu dekat," ungkap Prabu optimis. Sebelumnya, pada Selasa, 1 Oktober, Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, juga memberikan penjelasan mengenai progres aturan turunan UU PDP. Ia menegaskan bahwa pembentukan lembaga pengawas PDP akan dilaksanakan sesuai dengan amanat dari Undang-Undang nomor 27 tahun 2022. "Sesuai dengan UU itu, 17 Oktober merupakan tenggat waktunya. Mereka saat ini sedang mengkajinya, sementara kita sudah mengajukan semua dokumen yang diperlukan," jelasnya. Budi Arie menekankan pentingnya kolaborasi antara Kementerian Kominfo, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Kementerian Sekretariat Negara dalam pelaksanaan ini. Ia menambahkan, "Kami tidak ingin menganggap remeh isu perlindungan data pribadi. Ini adalah hal yang sangat krusial bagi masyarakat, terutama di era digital seperti saat ini." ANTARA