SURABAYA –
**Borneonews - Malang Raya**, Pemerintah Provinsi Jawa Timur menekankan kepada 1.695 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten/kota untuk periode 2024-2029 mengenai pentingnya sinergisitas dalam pembangunan daerah. Penekanan ini disampaikan oleh Penjabat Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono, dalam sebuah acara yang berlangsung di Kota Malang. Adhy Karyono menjelaskan bahwa para anggota DPRD yang baru terpilih memiliki tanggung jawab yang sangat besar. Mereka harus mampu menjaga kepercayaan publik serta memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat. "Menjadi anggota dewan sebagai wakil rakyat yang terpilih melalui mekanisme pemilu adalah tugas yang tidak ringan. Komitmen untuk berfungsi sebagai wakil rakyat harus dipenuhi dengan melaksanakan kewajiban-kewajiban yang mengacu pada norma-norma dan regulasi yang berlaku," ujarnya. Sebagai langkah awal dalam menjalankan amanah sebagai legislator, anggota DPRD dari berbagai kabupaten dan kota di Jawa Timur mengikuti masa orientasi. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Jawa Timur, bertujuan untuk membekali mereka dengan pemahaman yang lebih mendalam tentang tugas dan tanggung jawab yang akan diemban. Melalui kesempatan orientasi ini, Adhy berharap para peserta dapat lebih memahami dan mengidentifikasi berbagai persoalan yang dihadapi di wilayah mereka, sekaligus mencari solusi yang tepat. Selain itu, kegiatan ini juga ditujukan untuk memperkuat pemahaman mereka terkait dengan kewenangan yang dimiliki sebagai legislator. Gubernur tersebut optimis bahwa kolaborasi yang baik antara eksekutif dan legislatif akan dapat mempercepat pelaksanaan program pembangunan di daerah. "Salah satu isu strategis yang perlu ditekankan dalam orientasi ini adalah mendalami peran DPRD sebagai mitra sejajar dengan Kepala Daerah dalam setiap kebijakan yang diambil," imbuhnya. Di sisi lain, Kepala BPSDM Provinsi Jawa Timur, Ramliyanto, menambahkan bahwa orientasi ini merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2024 yang mengatur tentang orientasi dan pendalaman tugas bagi anggota DPRD. "Mengikuti orientasi adalah kewajiban bagi anggota dewan, untuk memahami fungsi, tugas, dan wewenang sebagai bagian integral dari penyelenggaraan pemerintah daerah," jelasnya. Ramliyanto juga menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan orientasi ini, Kementerian Dalam Negeri dan Komisi Pemberantasan Korupsi turut terlibat, serta adanya kerjasama dengan instansi lain seperti Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, kepolisian, Widya Iswara, perangkat daerah terkait, dan akademisi dari berbagai perguruan tinggi di wilayah Jawa Timur. ANTARA