**Borneonews - Sukabumi, Jawa Barat**, PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasional (KAI Daop) 1 Jakarta mengingatkan kepada pemerintah daerah, khususnya Pemerintah Kabupaten dan Kota Sukabumi, untuk meningkatkan langkah-langkah keselamatan di perlintasan kereta api. Hal ini penting dilakukan guna mencegah terulangnya kejadian kecelakaan yang dapat menimbulkan korban jiwa.
Dalam beberapa minggu terakhir, sejumlah kecelakaan yang melibatkan kereta api, khususnya *KA Pangrango*, telah terjadi, yang menyebabkan jatuhnya korban. Kejadian terbaru terjadi pada Selasa, 8 Oktober, di mana seorang pengendara sepeda motor terserempet oleh *KA Pangrango* yang sedang beroperasi di jalur Sukabumi-Bogor di KM 56+100/200, tepatnya di Kelurahan Nyomplong, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi.
Mengacu pada catatan yang ada, terdapat banyak insiden kecelakaan di perlintasan kereta api di wilayah Sukabumi, terutama dalam area operasional Daop 1. Oleh karena itu, pihak KAI menghimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk selalu mematuhi rambu-rambu keselamatan yang terpasang di area perlintasan kereta api demi keselamatan bersama.
KAI juga meminta agar pemerintah setempat aktif berpartisipasi dalam meningkatkan upaya keselamatan di perlintasan sebidang jalur kereta api, baik untuk keamanan perjalanan kereta maupun keselamatan semua pengguna jalan.
Tohari, selaku Pelaksana Harian Manajer Humas KAI Daop 1 Jakarta, menekankan pentingnya untuk mematuhi ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Jalan Raya. Ditegaskan bahwa setiap pengguna jalan diwajibkan untuk berhenti di rambu tanda "STOP", serta melihat kedua arah sebelum melintasi perlintasan kereta api, baik yang dijaga maupun tidak. Hanya setelah memastikan aman, barulah pengguna jalan diperbolehkan melanjutkan penyeberangan.
Dalam sebulan terakhir, pihak KAI mencatat beberapa insiden kecelakaan yang melibatkan warga yang melintas di perlintasan kereta api. Beberapa di antaranya merenggut nyawa. Salah satu korban adalah Ali (87) dari Kampung Segog Kaler, yang tewas setelah terserempet oleh kereta api relasi Bandab-Sukabumi pada 22 September.
Selain itu, pada 1 Oktober, seorang pelajar bernama Muhammad Ramdan (13) juga kehilangan nyawa saat melintasi perlintasan kereta yang tidak dilengkapi palang pintu, terjebak oleh *KA Pangrango* yang datang dari arah Bogor menuju Sukabumi. Kejadian ini terjadi di Jalan Almuwahhidin, Kecamatan Cibadak.
Kejadian terbaru, Feri Kristiawan (35) juga mengalami nasib serupa pada 8 Oktober. Ia tewas terserempet oleh *KA Pangrango* saat hendak menyeberangi rel kereta di Kelurahan Nyomplong.
Kasubsi Pengelola Informasi Dokumentasi dan Multimedia Polres Sukabumi Kota, Ipda Ade Ruli, menjelaskan bahwa saat kejadian, korban sedang memarkir sepeda motornya sebelum menyeberangi rel kereta. Dalam situasi tersebut, *KA Pangrango* datang menghampiri, sehingga korban beserta sepeda motornya terserempet. Akibatnya, tubuh korban terpental sejauh dua meter dan mengalami cedera serius di berbagai bagian tubuh. Ia dinyatakan meninggal dunia dalam perjalanan menuju RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi.
ANTARA
Pemerintah Daerah Diminta Tingkatkan Keselamatan Perlintasan Kereta
Bagikan:

BOGOR –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Distribusi Masih Jadi Hambatan, Industri Komik Indonesia Dinilai Punya Potensi Besar
Iran Ancam Gunakan Taktik Baru jika AS Kembali Lancarkan Serangan
OJK Kalteng Tekankan Manfaat Nyata Inklusi Keuangan bagi Kesejahteraan Masyarakat
Dokter Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan terhadap Anak Kandung Berusia 4 Tahun
Dampak Karhutla bagi Kesehatan Bukan Hanya Gangguan Pernapasan
Karhutla Ancam Habitat Orangutan di Kalteng, Patroli dan Evakuasi Satwa Diperkuat
Komentar (0)
Memuat komentar…







