PALU –
**Borneonews - Parigi Moutong**, Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong, yang terletak di Sulawesi Tengah, telah menetapkan proyeksi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk tahun anggaran 2025 sebesar lebih dari Rp1,7 triliun. Hal ini disampaikan oleh Penjabat (Pj) Bupati Parigi Moutong, Richard Arnaldo, saat memberikan penjelasan mengenai rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang APBD 2025. Agenda tersebut berlangsung di Sekretariat DPRD Parigi Moutong. Dalam penjelasannya, Bupati Richard mengungkapkan bahwa pemerintah daerah telah menerima surat dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan yang mencakup rincian alokasi transfer ke daerah untuk tahun anggaran 2025. Ia menekankan bahwa ada perubahan dalam alokasi ini, yang disebabkan oleh penggunaan basis data dari dana transfer tahun 2024 dalam proyeksi sebelumnya. Dari rincian yang disampaikan, terdapat peningkatan sekitar Rp419 miliar jika dibandingkan dengan proyeksi APBD 2024. Untuk kegiatan pembiayaan daerah pada tahun 2025, pemerintah daerah memproyeksikan anggaran sebesar Rp10 miliar. Jumlah tersebut terdiri dari pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo sebesar Rp1 miliar, serta penyertaan modal untuk PT Bank Sulteng, yang merupakan bank daerah, sebesar Rp9 miliar. Lebih lanjut, Richard menjelaskan mengenai beberapa pengeluaran yang harus dialokasikan sesuai dengan peraturan yang berlaku dalam struktur APBD. Di antaranya adalah belanja pegawai, yang berisi gaji dan tunjangan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar lebih dari Rp453 miliar. Selain itu, gaji dan tunjangan kepala daerah serta wakil kepala daerah diperkirakan mencapai lebih dari Rp598 miliar. Richard juga menjabarkan belanja lainnya, seperti gaji dan tunjangan anggota DPRD yang mencapai Rp21 miliar lebih dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diproyeksikan sebesar lebih dari Rp84 miliar. Dalam proyeksi APBD 2024, pemerintah setempat juga mencantumkan belanja untuk BPJS Kesehatan bagi aparat desa, yang berasal dari 37,5 persen pendapatan pajak rokok, dengan total mencapai Rp13,3 miliar. Selain itu, anggaran untuk BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) yang mencakup program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) untuk aparat desa dan pegawai non-ASN diperkirakan mencapai Rp16,1 miliar. Pemerintah juga mengalokasikan bagi hasil pajak dan retribusi ke daerah sebesar Rp5,8 miliar, serta Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp96,6 miliar dan Belanja Tidak Terduga sebesar Rp30 miliar. Di samping itu, anggaran untuk kebutuhan listrik, yang akan digunakan untuk penerangan jalan umum serta untuk kantor bupati, rumah jabatan bupati, wakil bupati, dan sekretaris daerah, diperkirakan sebesar Rp12 miliar. Pemerintah juga menganggarkan dana desa yang bersumber dari pemerintah pusat sebanyak Rp231 miliar, dengan sejumlah belanja daerah lainnya yang dianggap prioritas. Richard berharap agar tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dapat lebih proaktif dalam menjalin pembahasan dengan DPRD. Hal ini diharapkan dapat menciptakan kesepakatan dan pemahaman yang seragam dalam penetapan kebijakan APBD. ANTARA