**Borneonews - Jakarta**, Persoalan mengenai syarat penetapan pemenang dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) khususnya bagi calon tunggal sedang menjadi perhatian di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Isu ini terkait dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 mengenai pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
Dua pemohon, yaitu seniman M. Taufik Hidayat dan konsultan Doni Istyanto Hari Mahdi, telah mengajukan perkara uji materi dengan nomor 139/PUU-XXII/2024. Mereka mempertanyakan Pasal 54D ayat (1) dan (2) dari UU Pilkada. Permohonan mereka adalah agar Mahkamah Konstitusi melakukan perubahan terhadap syarat penetapan pasangan calon yang berhasil dalam pilkada, khususnya ketika hanya terdapat satu pasangan calon.
Kuasa hukum para pemohon, Aldi Indra Setiawan, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang diadakan di MK, Jakarta, pada hari Rabu, menyatakan bahwa penerapan Pasal 54D ayat (1) dan (2) dapat menyebabkan kerugian konstitusional bagi para pemohon. Dia menegaskan bahwa pasal tersebut telah digunakan secara sengaja untuk membatasi partisipasi dalam pilkada hingga hanya satu pasangan calon saja.
Pasal 54D ayat (1) UU Pilkada menyatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) di tingkat provinsi atau kabupaten/kota dapat menetapkan pasangan calon terpilih jika pasangan tersebut mampu meraih lebih dari 50 persen suara sah. Dalam permohonan ini, pemohon mengusulkan agar ketentuan tersebut diubah sehingga pasangan calon terpilih dalam pilkada calon tunggal ditentukan berdasarkan pencapaian lebih dari 50 persen dari daftar pemilih tetap (DPT).
Sedangkan untuk Pasal 54D ayat (2), yang menyatakan bahwa pasangan calon yang kalah diizinkan untuk mencalonkan diri kembali pada pemilihan selanjutnya jika perolehan suara mereka kurang, juga dipersoalkan. Pemohon meminta agar ketentuan ini diubah sehingga pasangan calon yang kalah dalam pilkada tunggal dilarang untuk kembali mencalonkan diri dalam pemilihan yang akan datang.
Selain itu, kedua pemohon berharap agar ketentuan baru yang mereka usulkan dapat diterapkan mulai dari Pilkada 2024. Menurut mereka, ketentuan yang diatur dalam Pasal 54D ayat (1) dan (2) telah menciptakan celah hukum yang berpotensi mengganggu proses demokrasi dalam penyelenggaraan pilkada.
Para pemohon berargumentasi bahwa penerapan pasal-pasal tersebut memungkinkan penyelewengan yang mengarah pada pelaksanaan pilkada yang tidak demokratis. "Pasangan calon tunggal harus berupaya lebih keras dalam berkampanye untuk memastikan bahwa para pemilih pendukungnya hadir di tempat pemungutan suara dan memberikan suara," ujar Aldi.
Sidang perdana untuk perkara ini dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arsul Sani. Di akhir persidangan, majelis hakim memberikan waktu selama 14 hari kepada para pemohon untuk memperbaiki permohonan mereka.
ANTARA
Polemik Syarat Menang Pilkada Calon Tunggal, Muncul di MK
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
OJK Kalteng Tekankan Manfaat Nyata Inklusi Keuangan bagi Kesejahteraan Masyarakat
Dokter Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan terhadap Anak Kandung Berusia 4 Tahun
Dampak Karhutla bagi Kesehatan Bukan Hanya Gangguan Pernapasan
Karhutla Ancam Habitat Orangutan di Kalteng, Patroli dan Evakuasi Satwa Diperkuat
Hadapi Isenmulang FC, PSIM Fokus Pulihkan Fisik dan Benahi Pertahanan
Jadwal Super League: Persib Hadapi Garudayaksa, Derbi Suramadu Warnai Pekan Ketujuh
Komentar (0)
Memuat komentar…







