**Borneonews - Karawang**, Ketua dan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, terlibat dalam perdebatan mengenai tanggung jawab terkait pembayaran uang pensiunan bagi sekitar 700 mantan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang kini sedang menuntut hak mereka. Uang yang ditagih ini dikenal dengan sebutan *uang kadeudeuh*.
Dalam sebuah konfirmasi yang dilakukan pada hari Rabu, Ketua Korpri Karawang, Acep Jamhuri, mengarahkan agar permasalahan ini disampaikan kepada pengurus atau staf yang bersangkutan di Korpri. "Silakan konfirmasi dengan Bu Neneng dari staf Korpri," ungkapnya.
Menanggapi hal tersebut, Neneng, staf Korpri Karawang, menjelaskan bahwa proses distribusi *uang kadeudeuh* ini sebenarnya bukan tidak dilaksanakan. Dia menyampaikan bahwa terdapat prosedur yang harus dipatuhi sebelum uang tersebut dapat dicairkan. Namun, ia tidak memberikan penjelasan yang jelas mengenai prosedur yang dimaksud. "Maaf, memberi penjelasan mengenai prosedur itu bukan merupakan kewenangan saya," ujarnya, sambil berusaha menghubungi Dekkie, salah satu pengurus Korpri Karawang yang menjabat sebagai Sekretaris Kecamatan Tegalwaru.
Ketika diminta pendapat mengenai hal ini, Dekkie menyatakan bahwa diskusi mengenai pencairan *uang kadeudeuh* sebaiknya ditunda sampai kepengurusan yang baru terbentuk. "Saat ini, kami berada dalam situasi kekosongan jabatan ketua. Kes sebelumnya diisi oleh Pak Acep Jamhuri. Namun, sampai saat ini, kami belum menerima petunjuk lebih lanjut dari Korpri Provinsi Jawa Barat," tandasnya.
Di sisi lain, Ketua DPRD Karawang, Endang Sodikin, menekankan pentingnya penyelesaian masalah ini secepatnya. Ia mengingatkan bahwa uang pensiunan adalah hak para mantan PNS yang telah mengabdi selama bertahun-tahun. "Saya kira persoalan ini harus segera diselesaikan," tegasnya.
Permasalahan keterlambatan pembayaran *uang kadeudeuh* ini mencuat setelah perwakilan dari ratusan pensiunan PNS tahun 2022-2023 mendatangi kantor Korpri untuk menuntut penyelesaian hak mereka. Salah seorang mantan PNS, Juhdiana, mengungkapkan bahwa banyak pensiunan yang hingga kini belum menerima *uang pensiunan* mereka, meskipun selama menjabat mereka telah berkontribusi dengan menyetorkan uang bulanan ke Korpri sebagai satu-satunya organisasi yang menaungi PNS.
Setoran bulanan itu berlaku dari saat mereka menjadi PNS hingga pensiun. Setelah masa pensiun, tiap mantan PNS berhak menerima uang sebesar Rp14 juta dari Korpri, sesuai dengan total setoran bulanan masing-masing selama masa kerja.
Hingga saat ini, lebih dari seratus pensiunan PNS dari angkatan 2022-2023 masih mempertanyakan keberadaan hak mereka terhadap *uang pensiunan*. Dari data yang ada, sekitar 700 pensiunan PNS di Kabupaten Karawang belum menerima pembayaran *uang pensiunan*, yang diperkirakan mencapai total sekitar Rp9,8 miliar.
ANTARA
Korpri Karawang Terlibat Persoalan Pembayaran Uang Pensiunan PNS
Bagikan:

BOGOR –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Polri Pantau Kawasan Konservasi Perkuat Perlindungan Orang Utan
Bupati Kobar Bermalam di TNTP Pantau Pemadaman Karhutla dan Kebutuhan Relawan
Dana Rp240 Miliar Disalurkan untuk Tangani Karhutla di Kalbar
Indeks Kualitas Udara Palangka Raya Capai 1.506, Masuk Kategori Berbahaya
Penyelundupan 65 Cartridge Diduga Etomidate di Rutan Salemba Digagalkan
NU Kalteng Ingatkan Penyampaian Aspirasi Harus Santun dan Jaga Persatuan
Komentar (0)
Memuat komentar…







