JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Kasus dugaan korupsi yang melibatkan industri timah mengemuka setelah kesaksian dari Anggraeni, istri Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta. Ia mengaku pernah menerima transfer sejumlah uang sebesar Rp10 miliar dari Sandra Dewi, istri terdakwa lain, yakni Harvey Moeis, pada bulan Desember tahun 2019. Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Anggraeni menyatakan bahwa uang tersebut merupakan pinjaman dari Harvey kepada suaminya, Suparta, yang ditujukan untuk keperluan bisnis. Meskipun demikian, Anggraeni mengaku tidak mengetahui alasan di balik transfer uang yang dilakukan oleh Sandra Dewi. "Saya hanya mengetahui bahwa uang tersebut ada dalam rekening saya berdasarkan laporan yang masuk," ucapnya pada hari Rabu selama sidang berlangsung. Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa walaupun uang itu telah diterima, ia lupa akan kemana uang tersebut dibawa setelah masuk ke rekeningnya. Menurut catatan transaksi, terdapat pengambilan tunai serta pengiriman uang lain yang dilakukan setelah transfer dari Sandra Dewi. Anggraeni juga menjelaskan, "Seingat saya, jika itu adalah uang titipan, saya seharusnya menyerahkan pada suami saya. Uang yang masuk telah saya ambil semua." Anggraeni memberikan kesaksian dalam proses hukum yang menyangkut pengelolaan dan tata niaga komoditas timah di bawah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk. antara tahun 2015 hingga 2022, yang menyertakan perpanjangan izin untuk PT RBT dengan Harvey Moeis sebagai terdakwa. Selain Harvey, beberapa nama lainnya juga terjerat dalam kasus yang sama, termasuk Mantan Direktur Utama PT Timah untuk periode 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, serta Direktur Keuangan Emil Ermindra, dan beberapa lainnya. Fakta mengenai aliran dana yang melibatkan Sandra Dewi terungkap di persidangan yang membahas tindak pidana korupsi terhadap Mochtar, Emil, Gunawan, dan Helena. Riza dan Emil didakwa telah mendukung aktivitas penambangan timah secara ilegal di wilayah IUP, sementara Gunawan terlibat dalam pembelian timah dari sumber ilegal. Akibat perbuatan mereka, ketiga terdakwa menghadapi tuntutan berdasarkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 dari Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah oleh Undang-Undang No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Di sisi lain, Helena telah didakwa karena diduga membantu Harvey Moeis dalam mengelola uang hasil korupsi timah dengan jumlah mencapai 30 juta dolar AS, yang setara dengan Rp420 miliar. Selain itu, ia juga terlibat dalam pencucian uang, termasuk penggunaan dana untuk membeli barang-barang mewah, seperti tas, kendaraan, tanah, dan properti lainnya, guna menyamarkan asal usul uang tersebut. Atas semua tindakan tersebut, Helena juga diancam hukuman berdasarkan ketentuan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Diperkirakan, seluruh tindakan yang dilakukan oleh para terdakwa ini merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp300 triliun. ANTARA