BOGOR –
**Borneonews - Kota Bogor**, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat, saat ini sedang menangani dua kasus dugaan pelanggaran terkait netralitas aparatur sipil negara (ASN) menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Ketua Bawaslu Kota Bogor, Herdiyatna, dalam pernyataannya pada Rabu mengungkapkan bahwa pihaknya sedang menyelidiki dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh ASN di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Bogor. ASN tersebut diduga memberikan dukungan kepada salah satu pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor dalam sebuah acara keagamaan. Selain itu, Bawaslu juga menangani kasus lain yang melibatkan seorang komisioner dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Bogor. Ia diduga memberikan dukungan kepada salah satu bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor. Herdiyatna menambahkan, pihaknya sudah melakukan penelusuran terhadap kedua dugaan pelanggaran tersebut. Sebagai hasilnya, salah satu ASN yang terlibat telah diberhentikan. "Kami komitmen untuk meneliti lebih lanjut. Jika ASN terbukti melakukan pelanggaran dan tidak netral, kami akan memberikan rekomendasi kepada instansi yang berwenang," jelasnya. Herdiyatna juga menyatakan bahwa Bawaslu belum menemukan bukti pelanggaran yang dilakukan oleh lima pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor sepanjang periode kampanye saat ini. Lima pasangan calon tersebut terdiri dari Sendi Fardiansyah-Melli Darsa dengan nomor urut 1, Atang Trisnanto-Annida Allivia dengan nomor urut 2, Dedie Rachim-Jenal Mutaqin dengan nomor urut 3, Rena Da Frina-Achmad Teddy Risandi dengan nomor urut 4, dan pasangan Raendi Rayendra-Eka Maulana dengan nomor urut 5. Bawaslu akan terus memantau aktivitas kampanye untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku. ANTARA