**Borneonews - Jakarta**, Penyidik dari Jampidsus Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Jasamarga sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan proyek pembangunan Tol MBZ. Pemeriksaan ini dilakukan untuk menggali informasi lebih dalam mengenai tindak pidana yang diduga melibatkan sejumlah pihak.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa yang diperiksa adalah AI, yang menjabat sebagai Direktur Pengembangan Usaha Jasamarga pada periode Juni 2020 hingga Desember 2021. Dalam kesempatan tersebut, Harli juga menyebutkan dua saksi tambahan yang dalam hal ini adalah YM, yang menjabat sebagai Kepala Proyek Japek II Elevated dari Desember 2016 hingga Desember 2017, dan PKW, Sekretaris Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ) yang memberikan persetujuan laik fungsi untuk Tol Japek II Elevated pada Agustus 2020.
Ketiga saksi ini diperiksa sehubungan dengan dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated, khususnya di ruas Cikunir-Karawang Barat, termasuk juga pembangunan on/off ramp di Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat. Semua aktivitas ini dilakukan atas nama tersangka DP yang berperan sebagai kuasa dalam KSO kontraktor proyek Tol MBZ.
"Pemeriksaan saksi-saksi ini kami lakukan untuk memperkuat pengumpulan bukti dan melengkapi administrasi berkas dalam kasus ini," tambah Harli.
Dari keterangan yang diperoleh, keterlibatan tersangka DP dalam kasus ini berawal dari penandatanganan Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) antara PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) dan Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT), yang memiliki nilai investasi sekitar Rp16 triliun. Dalam proses pelaksanaan perjanjian tersebut, DP berkolaborasi dengan TBS yang merupakan perwakilan dari PT Bukaka untuk mereduksi volume dalam desain dasar yang sudah ada tanpa melakukan kajian teknis yang memadai.
Lebih jauh, DP diduga melakukan pengaturan untuk menetapkan PT JCC sebagai pemenang lelang, di mana hal ini melibatkan kerjasama dengan Direktur Utama PT JJC pada periode 2016-2020, Djoko Dwijono, serta dengan Ketua Panitia Lelang JJC, Yudhi Mahyudin. Setelah PT JCC ditetapkan sebagai pemenang, DP sekali lagi melakukan pengurangan volume pada proyek tersebut tanpa dukungan kajian yang sah, yang berakibat pada kerugian keuangan negara mencapai Rp510.085.261.485.
Atas tindakan tersebut, tersangka DP diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang sudah diubah dan ditambah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
ANTARA
Kejagung Periksa Mantan Direktur Jasamarga Terkait Dugaan Korupsi
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Iran Ancam Gunakan Taktik Baru jika AS Kembali Lancarkan Serangan
OJK Kalteng Tekankan Manfaat Nyata Inklusi Keuangan bagi Kesejahteraan Masyarakat
Dokter Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan terhadap Anak Kandung Berusia 4 Tahun
Dampak Karhutla bagi Kesehatan Bukan Hanya Gangguan Pernapasan
Karhutla Ancam Habitat Orangutan di Kalteng, Patroli dan Evakuasi Satwa Diperkuat
Hadapi Isenmulang FC, PSIM Fokus Pulihkan Fisik dan Benahi Pertahanan
Komentar (0)
Memuat komentar…







