BOGOR –
**Borneonews - Kabupaten Bekasi**, Pemerintah Kabupaten Bekasi, yang terletak di Jawa Barat, menunjukkan komitmennya untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi. Hal ini merupakan bagian dari upaya untuk memberikan layanan publik yang berkualitas kepada masyarakat. Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Jaoharul Alam, dalam acara sosialisasi mengenai implementasi anti-korupsi yang diadakan di lingkungan Pemkab Bekasi, menekankan bahwa korupsi adalah sebuah kejahatan serius yang dapat mengganggu proses pembangunan dan merusak perekonomian nasional. Dalam pernyataannya di Cikarang, ia menyebutkan, "Perilaku korupsi memberikan dampak negatif yang signifikan terhadap kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, kami terus berupaya untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih." Jaoharul juga menekankan pentingnya integritas dalam birokrasi sebagai kunci untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Ia menyoroti perlunya penggunaan anggaran yang efektif dan efisien serta penciptaan birokrasi yang transparan dan adil. Dengan berbagai langkah pencegahan korupsi yang diambil, pemerintah daerah berupaya meningkatkan integritas dan hasil yang dicapai di bidang ini. Menurut data yang disampaikan, saat ini indeks survei penilaian integritas Kabupaten Bekasi berada pada angka 68,03, yang menunjukkan kondisi yang rentan terhadap praktik korupsi. Indeks efektivitas pengendalian korupsi tercatat sebesar 2,10 yang mengacu pada level 2. Selain itu, capaian Monitoring Center for Prevention (MCP) dari KPK RI untuk tahun 2023 udah mencapai angka 78. Dalam upaya perbaikan integritas, Jaoharul menyatakan adanya tiga pilar penting dalam pemberantasan korupsi. Pilar pertama adalah pendidikan dan partisipasi masyarakat, di mana sosialisasi serta penerapan budaya anti-korupsi diharapkan dapat mengurangi keinginan untuk melakukan tindakan korupsi di kalangan aparatur pemerintah. Pilar kedua berfokus pada perbaikan sistem pelaporan, termasuk penerapan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan saluran pengaduan seperti SP4N-Lapor serta *whistle blowing system*. Sementara itu, pilar ketiga mencakup penguatan kolaborasi antara Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan audit investigatif serta penindakan terhadap pungutan liar. "Melalui sosialisasi implementasi anti-korupsi ini, kami berharap semua elemen di Pemerintah Kabupaten Bekasi dapat berpartisipasi aktif dalam mencegah korupsi dan menutup potensi adanya praktik koruptif," ungkapnya. Kegiatan sosialisasi tersebut diharapkan dapat berlangsung secara berkelanjutan, sebagai langkah untuk meningkatkan kesadaran dan pengetahuan semua pihak mengenai bahaya yang ditimbulkan oleh korupsi. ANTARA