DENPASAR –
**Borneonews - Denpasar**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali telah memutuskan untuk tidak melanjutkan penggunaan konsep debat Pilkada Bali yang mengusung pengaturan duduk bersila ala *paruman* (musyawarah) khas banjar adat Bali. Keputusan ini diambil setelah melalui diskusi dalam rapat pleno KPU, mempertimbangkan banyak pendapat dan tanggapan yang muncul dari masyarakat serta pengamat terkait usulan konsep tersebut. Komisioner KPU Bali, I Gede John Darmawan, menyatakan bahwa telah terjadi miskomunikasi terkait makna dari konsep *paruman* banjar. Banyak kalangan yang mengira bahwa apa yang mereka usulkan bukanlah debat, tetapi lebih kepada proses musyawarah mufakat. "Sebenarnya, kami hanya ingin menampilkan kearifan lokal dengan mengonsep calon duduk bersila. Itu yang ingin kami tonjolkan," jelasnya. Sebelumnya, KPU Bali telah mempublikasikan usulan untuk mengadakan debat dengan format kedua pasangan calon duduk bersila, menciptakan suasana yang tenang dan damai, tanpa disertai oleh kehadiran pendukung. Namun, ide tersebut menjadi kontroversial dan disalahartikan oleh banyak pihak yang menganggap bahwa KPU Bali berupaya mengubah sifat debat menjadi lebih mirip *paruman* dengan asas musyawarah mufakat. John Darmawan menegaskan bahwa meskipun mereka mengusulkan format duduk bersila, esensi dari debat tetaplah sebuah debat. "Sama sekali bukan musyawarah mufakat. Kami hanya ingin pengaturannya berbeda," tegasnya. Mengingat reaksi yang beragam tersebut, KPU Bali akhirnya mengambil keputusan untuk tidak meneruskan ide ini dan memilih mengikuti format debat seperti yang dilaksanakan dalam Pemilihan Presiden 2024 dan debat perdana Pilkada Jakarta yang baru-baru ini berlangsung. Ia menambahkan bahwa tidak ada aturan baku mengenai mekanisme debat. Oleh karena itu, KPU Bali merasa berhak untuk mengajukan usulan tersebut. Namun, demi menjaga kesesuaian, mereka akan merujuk pada format debat Pilpres dan Pilkada Jakarta. "Sebetulnya kami hanya ingin menampilkan kearifan lokal," ujarnya. Debat untuk Pilkada Bali akan dilaksanakan pada 30 Oktober, 13 November, dan 20 November 2024. Tanggal tersebut mengalami penundaan dari rencana awal, karena pleno baru digelar dan tim pasangan calon baru saja dikumpulkan untuk membentuk tim perumus dan panelis. "Kami memerlukan waktu untuk persiapan debat, prosesnya cukup panjang. Kami sudah merangkum beberapa nama panelis, namun harus melakukan pelacakan dan penelusuran untuk memastikan bahwa mereka tidak terafiliasi dengan salah satu calon," paparnya. John juga menegaskan bahwa keputusan untuk membatalkan konsep debat sebelumnya tidak diakibatkan oleh penolakan dari pasangan calon. Dengan demikian, KPU Bali merencanakan agar debat diadakan di balai luas, dengan penyediaan kursi untuk masing-masing pasangan calon serta kehadiran tim kampanye dan relawan yang dibatasi hingga 50 orang. ANTARA