BOGOR –
**Borneonews - Karawang**, Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Karawang, Jawa Barat, pada Rabu, mengajukan tuntutan terhadap seorang ibu bernama Kusumayati. Ia dituduh oleh anaknya terkait dengan pemalsuan tanda tangan dalam surat keterangan waris. Jaksa menuntut hukuman penjara selama sepuluh bulan dengan masa percobaan satu tahun untuk terdakwa. Dalam proses persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Nelly Andriani, Jaksa Karina Tri Agustina menjelaskan bahwa Kusumayati telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan menyuruh seseorang untuk membuat keterangan palsu yang dituangkan dalam suatu akta otentik. Tindakan ini melanggar pasal 266 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (*KUHP*). Jaksa juga mengusulkan agar majelis hakim memberikan pidana penjara selama sepuluh bulan dengan masa percobaan yang akan diterapkan selama satu tahun. Namun, ada syarat khusus yang harus dipenuhi. Jika terdakwa dalam waktu tiga bulan tidak dapat memenuhi permintaan dari saksi atau pelapor, Stephanie, untuk melakukan audit terhadap perusahaan keluarga dan menunjukkan daftar harga kekayaannya selama menikah dengan almarhum Sugianto, maka syarat khusus tersebut dapat berlaku. Dengan demikian, terdakwa akan menjalani hukuman penjara selama sepuluh bulan. Perusahaan keluarga yang terlibat dalam kasus ini adalah PT Ekspedisi Muatan Kapal Laut Bimajaya Mustika. Dalam sidang sebelumnya, Ketua Majelis Hakim, Nelly Andriani, berharap agar laporan dari anak terhadap ibu kandungnya tersebut bisa diselesaikan secara damai. Namun, upaya untuk mencapai kesepakatan melalui proses perdamaian tidak berhasil selama berbulan-bulan. Menanggapi tuntutan tersebut, Stephanie, yang merupakan pelapor sekaligus anak kandung Kusumayati, menyatakan bahwa tuntutan jaksa tersebut dianggapnya tidak mencerminkan rasa keadilan. Menurutnya, tuntutan hukuman percobaan ini lebih mementingkan kepentingan terdakwa ketimbang posisi korban. "Sebagai korban, saya sangat kecewa dengan tuntutan percobaan terhadap terdakwa yang diajukan oleh jaksa. Sebab, tidak ada alasan yang membenarkan, meringankan, dan menghapus tindakan pidana yang telah dilakukan," ujarnya. ANTARA