**Borneonews - Yogyakarta**, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Daerah Istimewa Yogyakarta (Kemenkumham DIY) kini memanfaatkan teknologi informasi untuk mendeteksi praktik kecurangan yang terjadi melalui penggunaan joki dalam pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Kepala Kanwil Kemenkumham DIY, Agung Rektono Seto, menjelaskan bahwa panitia seleksi akan menerapkan teknologi *information technology* guna mengidentifikasi adanya joki saat ujian berlangsung. Upaya ini dilakukan untuk memastikan bahwa segala proses seleksi dapat berjalan dengan bersih, transparan, dan terhindar dari segala bentuk kecurangan.
Menjelang pelaksanaan SKD CPNS, Agung menekankan kepada para peserta agar tidak terpengaruh oleh pihak-pihak yang menawarkan bantuan untuk kelulusan. Ia menyebutkan bahwa modus-modus penipuan yang menjanjikan kelulusan dapat mengganggu konsentrasi peserta, terutama mereka yang mempersiapkan diri dengan serius untuk ujian.
"Proses seleksi SKD ini dilakukan secara transparan, dan hasilnya akan segera diumumkan dalam *real-time* setelah peserta menyelesaikan ujian. Oleh karena itu, tidak ada kemungkinan untuk terjadinya manipulasi dalam penilaian," tambahnya.
Di samping menyiapkan diri untuk ujian, Agung juga mengingatkan peserta untuk lebih waspada terhadap tawaran dari pihak-pihak yang mengiming-imingi kelulusan dengan imbalan uang. Ia mengindikasikan bahwa sudah terdapat banyak laporan mengenai fenomena penipuan dengan modus serupa, yang seharusnya diwaspadai oleh peserta dan orang tua mereka.
"Jangan sampai peserta maupun keluarga terjebak dalam penipuan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab," ucapnya.
Lebih lanjut, Agung menjelaskan bahwa pihaknya akan memperketat pengawasan selama pelaksanaan SKD. Pengawasan tersebut termasuk melakukan verifikasi data peserta dengan detail.
"Apabila ada peserta yang terbukti melakukan kecurangan, baik melalui penggunaan joki maupun penyuapan, mereka akan langsung didiskualifikasi. Selain itu, tindakan pidana juga dapat dikenakan terhadap pelaku penipuan," jelasnya.
ANTARA
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
RI-Rusia Jajaki Transfer Teknologi Tingkatkan Pengawasan Obat-makanan
Wakil Bupati Gumas Ajak Kawal Investasi untuk Kesejahteraan dan Keadilan Masyarakat
Janice Tjen dan Storm Hunter Juara Ganda Putri Japan Open 2026
Pekab Gumas Bagikan Bantuan Bibit Cabai hingga Tomat untuk Masyarakat
Dua Gol Nicolas Jackson bawa Aston Villa Tekuk Man City 2-1
Ikut Manugal, Wakil Bupati Gumas Ajak Masyarakat Manfaatkan Lahan
Komentar (0)
Memuat komentar…







