**Borneonews - Palembang**, Tim Penyuluh Hukum dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan baru-baru ini mengadakan program pembinaan untuk kelompok sadar hukum. Kegiatan ini dilaksanakan di Kelurahan 5 Ilir, Palembang, yang menjadi penerima penghargaan *Paralegal Justice Awards 2023* dan *Non Litigation Peacemaker* dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham Republik Indonesia.
Ika Ahyani Kurniawati, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sumsel, menjelaskan bahwa pembinaan ini dilakukan melalui penyuluhan hukum secara langsung. Materi yang diberikan mencakup prosedur pembentukan desa dan kelurahan yang menyadari pentingnya hukum.
Tim penyuluh hukum yang terlibat terdiri dari Penyuluh Hukum Madya Asnedi, Novisetia, serta Penyuluh Hukum Muda Selvintrin. Dalam penyampaian materi, mereka menggarisbawahi empat dimensi penting yang harus dipenuhi oleh sebuah kelurahan untuk bisa memperoleh predikat sebagai kelurahan sadar hukum. Dimensi-dimensi tersebut mencakup akses informasi hukum, akses implementasi hukum, akses keadilan, serta akses demokrasi dan regulasi.
Kegiatan penyuluhan ini sejalan dengan Surat Edaran Kepala BPHN Nomor PHN-HN.04.04-01 Tahun 2022 yang mengatur tentang pedoman pembentukan dan pembinaan desa ataupun kelurahan sadar hukum. Peserta kegiatan terdiri dari anggota kelompok sadar hukum yang melibatkan unsur kelurahan, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh adat.
Diharapkan melalui pembinaan ini, Kelurahan 5 Ilir yang telah menerima penghargaan *Paralegal Justice Awards 2023* dapat berkembang menjadi kelurahan yang sepenuhnya menyadari hukum. Sebelumnya, Kepala Kanwil Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya, juga menyatakan dukungannya terhadap upaya peningkatan kesadaran hukum di seluruh kelurahan di wilayah Sumatera Selatan.
Ilham menekankan bahwa kegiatan pembinaan kelompok sadar hukum sangat krusial untuk membantu masyarakat memahami hak dan kewajiban mereka dalam hal hukum. Dengan adanya kelompok sadar hukum, diharapkan masyarakat di tingkat kelurahan atau desa dapat ikut berperan aktif dalam menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan sekitar, serta berkontribusi dalam pembangunan daerah yang berbasis pada hukum.
Camat Ilir Timur II Palembang, M. Irman, menyampaikan terima kasih kepada Kanwil Kemenkumham Sumsel atas kontribusi pembinaan dan edukasi yang diberikan kepada warga di wilayahnya. Ia berharap kelompok ini dapat berfungsi sebagai jembatan bagi masyarakat untuk menyebarkan informasi mengenai hukum di daerah mereka, sehingga Kelurahan 5 Ilir nantinya bisa memperoleh Surat Keputusan Kelurahan Binaan dengan tujuan akhir menjadi Kelurahan Sadar Hukum.
Lurah 5 Ilir, Rosmala Dewi, menegaskan bahwa tahun lalu pihaknya telah meraih penghargaan *Paralegal Justice Awards* dan *Non Litigation Peacemaker* dari BPHN Kemenkumham RI. Dengan capain tersebut, mereka berkomitmen untuk mewujudkan kelompok sadar hukum di kelurahan mereka menjadi kelurahan sadar hukum di Kota Palembang. Untuk itu, mereka berharap dukungan dari seluruh pemangku kepentingan dalam kegiatan pembinaan di kelurahan mereka.
ANTARA
Pembinaan Kelompok Sadar Hukum di Kelurahan 5 Ilir Palembang
Bagikan:

PALEMBANG –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Acara Pemakaman di Gereja Yordania Diserang, Tujuh Orang Tewas
Kabut Asap Tebal Ganggu Penyeberangan Feri Mawar Kuala Kapuas
Pelaku Penggelapan Pajak Rp1,1 Miliar Diserahkan ke Jaksa
Tinggalkan HP di Saku Motor, Warga Kapuas Kehilangan Ponsel di Kawasan Masjid Agung Al Mukarram
Marc Marquez Raih Pole Position MotoGP Australia 2026
Karhutla Kalteng Capai 6.952 Kejadian dan Lebih dari 20 Ribu Hektare Terbakar
Komentar (0)
Memuat komentar…







