**Borneonews - Medan**, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Medan, Sumatera Utara, telah mengajukan tuntutan penjara selama 14 tahun terhadap dua individu yang terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu dengan jumlah satu kilogram. Terdakwa tersebut adalah Muhammad Ayub yang berusia 39 tahun dan Shahansyah, yang kerap dipanggil Sahan, berusia 41 tahun.
Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan, JPU Aprilda Yanti Hutasuhut menyatakan, "Kami meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman pidana penjara masing-masing selama 14 tahun kepada kedua terdakwa." Pernyataan ini menegaskan sikap JPU yang beranggapan bahwa tindakan kedua terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana narkotika sesuai dengan dakwaan alternatif pertama.
JPU menegaskan bahwa kedua terdakwa telah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dari Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Selain hukuman penjara, Jaksa juga menuntut agar Muhammad Ayub dan Sahan dikenakan denda sebesar Rp1 miliar. Aprilda menambahkan, "Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, akan digantikan dengan pidana penjara selama delapan bulan."
Setelah tuntutan dibacakan, Hakim Ketua Efrata Happy Tarigan memutuskan untuk menunda persidangan dan akan dilanjutkan pada pekan berikutnya. "Sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 16 Oktober, dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau *pledoi* dari kedua terdakwa," ucap Hakim Efrata.
Menurut surat dakwaan yang disampaikan oleh JPU, peristiwa ini bermula pada Sabtu, 22 Juni. Tiga petugas dari Polrestabes Medan menerima informasi bahwa terdakwa Ayub sedang membawa narkoba di Jalan Gatot Subroto, Medan. Petugas segera menuju lokasi dan menemukan seorang pria yang mengendarai sepeda motor dalam keadaan mencurigakan. Setelah diberhentikan dan digeledah, ditemukan satu bungkus plastik yang berisi sabu-sabu seberat satu kilogram.
Dalam pemeriksaan, terdakwa Ayub mengaku telah diperintahkan oleh seseorang bernama Budi, yang hingga saat ini masih buron, untuk mengantarkan sabu-sabu tersebut kepada terdakwa Sahan. Sebagai imbalannya, Ayub dijanjikan uang sebesar Rp5 juta jika berhasil sampai ke tujuan. Menindaklanjuti pengakuan tersebut, petugas Polrestabes Medan melanjutkan penyelidikan dan berhasil menangkap terdakwa Sahan.
ANTARA
Jaksa tuntut 14 tahun penjara untuk dua kurir sabu satu kilogram
Bagikan:

MEDAN –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Fairid Buka Pengawasan Publik Dana Banpres Rp10 Miliar, 2 Hari Ditargetkan Mulai Berjalan
DPPPAPPKB Kotim Dorong Kampung KB Lebih Mandiri, Partisipasi Masyarakat Jadi Kunci
Upaya Kendalikan Cuaca Kalteng, 7 Sortie OMC Tabur 4,5 Ton Dry Ice dan 2 Ton NaCl
Iran Sebut Kawasan Timur Tengah akan Berubah Total Pascaperang
Polres Seruyan Gelar Operasi Patuh Telabang 2026, Utamakan Langkah Pencegahan
Menteri Nilai 68 Ribu UMKM Pemasok MBG Masih Sedikit
Komentar (0)
Memuat komentar…







