**Borneonews - Medan**, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara baru-baru ini menahan Jhon Chandra atau yang akrab disapa JC, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan proyek pengadaan jasa konstruksi untuk pengembangan Railink Station di Bandara Internasional Kualanamu. Proyek ini diduga merugikan negara sebesar Rp5,77 miliar.
Menurut keterangan dari Kasi Penkum Kejati Sumut Adre Wanda Ginting, penahanan Jhon Chandra dilakukan setelah tim penyidik dari Pidana Khusus Kejati Sumut resmi menetapkannya sebagai tersangka. Penahanan ini dianggap perlu karena pihak penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk mendukung proses hukum selanjutnya.
Adre juga mengungkapkan kekhawatiran bahwa tergelincirnya kasus melibatkan tersangka baru ini dapat mengakibatkan penghilangan barang bukti atau bahkan perulangan tindakan kejahatan yang sama. Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, JC akan ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas I Medan, terhitung sejak saat ini hingga 28 Oktober 2024.
Kasus ini berawal dari tindakan PT Angkasa Pura Propertindo yang melakukan subkontrakan beberapa item pekerjaan kepada Jhon Chandra, yang menjabat sebagai Direktur CV Bangun Restu Bersama. Selama proses pengerjaan, pekerjaan yang dilakukan tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan. Hal ini kemudian teridentifikasi sebagai tindak pidana korupsi dalam pengadaan jasa konstruksi yang dilakukan di Railink Station pada tahun anggaran 2019, dengan nilai kontrak yang mencapai Rp39,25 miliar.
Dari laporan akuntan independen, keberadaan tindakan tersangka juga berakibat pada kerugian negara yang cukup signifikan, yaitu sebesar Rp5,77 miliar. Sebelumnya, tim penyidik Pidsus Kejati Sumut juga telah menetapkan empat tersangka lainnya, yang kini ditahan di Rutan Kelas I Medan. Mereka terdiri dari BI, yang menjabat sebagai Executive General Manager PT Angkasa Pura II, YF sebagai Senior Manager of Airport Maintenance, AA selaku Manager of Infrastructure, dan RAH yang merupakan Direktur PT Inochi Konsultan.
Seluruh tersangka dijerat dengan pasal-pasal yang tergolong dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diperbaharui melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
ANTARA
Tersangka Baru Korupsi Railink Station Kualanamu Ditahan Jaksa
Bagikan:

MEDAN –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Veda Ega Sebut Tugasnya Belum Usai Setelah Berada di Pole Position
Sembilan Hari Risnayati Hilang, Pencarian Terkendala Kabut Asap Karhutla
Indonesia Lampaui Target Emas Asian Para Games 2026
Rian/Daniel ke Final Kudus Indonesia Masters Usai Menang Tiga Gim
Kemnaker Umumkan Syarat dan Cara Daftar Pelatihan Vokasi Korban PHK
MILLS Luncurkan Koleksi Musim Panas 2027 Bertajuk Next Inheritance
Komentar (0)
Memuat komentar…







