JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Ombudsman Republik Indonesia tengah melakukan investigasi terkait adanya keluhan yang disampaikan oleh petani kratom di Putussibau, Kalimantan Barat. Keluhan ini berkaitan dengan dampak dari Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2024 dan Permendag Nomor 21 Tahun 2024, yang dianggap menghambat proses ekspor kratom. Anggota Ombudsman, Yeka Hendra Fatika, mengungkapkan bahwa kedua peraturan tersebut membuat proses ekspor kratom semakin rumit, terutama bagi para pengolah yang memproduksi kratom dalam bentuk tepung atau remah-remah. Yeka menekankan pentingnya menjaga integritas dalam menangani masalah tersebut. Jika ditemukan adanya regulasi yang bermasalah, Ombudsman siap untuk mencari solusi tanpa mengabaikan ketentuan yang berlaku. Kekhawatiran dari para petani dan pengolah kratom di Putussibau ini disampaikan dalam sebuah audiensi yang berlangsung di Jakarta pada hari Senin, 7 Oktober. Mereka melaporkan bahwa Permendag Nomor 20 dan 21 Tahun 2024 menyebabkan kesulitan dalam memenuhi syarat yang ditentukan untuk ekspor, karena sebagian besar produk mereka tidak memenuhi standar massa yang ditetapkan. Selain itu, hingga saat ini, status hukum kratom sebagai produk ekspor di Indonesia masih belum jelas, baik itu dianggap legal maupun ilegal. Mengingat situasi ini, Yeka mendorong para petani untuk mengumpulkan data mengenai jumlah petani yang terpengaruh dan potensi kerugian yang mereka dapatkan akibat peraturan tersebut. Melalui dialog ini, Yeka berharap pemerintah akan mempertimbangkan untuk merevisi ketentuan tersebut agar lebih menguntungkan bagi petani dan pengolah kratom di Indonesia. Ia menjelaskan bahwa audiensi tersebut merupakan langkah awal untuk membuka ruang diskusi yang lebih luas antara pemangku kepentingan, guna menciptakan kebijakan yang adil serta sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. "Para petani dan pengolah kratom berharap dengan dukungan dari Ombudsman RI, mereka dapat mempertahankan kelangsungan usaha mereka dan lebih mudah akses ke pasar ekspor," imbuh Yeka. ANTARA