BATAM –
**Borneonews - Batam**, Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Provinsi Kepulauan Riau, Distrawandi, telah mengungkapkan kekhawatirannya terkait kebijakan pemerintah Indonesia yang kembali membuka ekspor pasir hasil sedimentasi laut. Ia menilai bahwa langkah tersebut berpotensi merugikan para nelayan yang beroperasi di pesisir, khususnya di wilayah Kepulauan Riau. Distrawandi menyatakan bahwa pengambilan sedimen laut memiliki dampak langsung terhadap lingkungan. Hal ini berdampak pada kesulitan nelayan dalam mencari ikan di area-area yang berdekatan dengan lokasi pengerukan. Ia mengungkapkan kemungkinan bahwa yang diambil bukan hanya lumpur atau pasir lempung, melainkan pasir laut yang dapat berinteraksi langsung dengan zona penangkapan yang menjadi sumber penghidupan bagi para nelayan. "Koordinat lokasi yang diberikan izin oleh pemerintah dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berada di area yang sama dengan zona perikanan yang dikelola oleh nelayan," kata Distrawandi. Menurutnya, ada lima daerah di Kepulauan Riau yang terlibat dalam kegiatan pengerukan, yaitu Tanjung Balai Karimun, Bintan, Batam, Lingga, dan Laut Natuna Utara. HNSI Kepulauan Riau, hasil dari Musyawarah Nasional di Bogor, telah memutuskan untuk menolak rencana ekspor pasir laut atau sedimen ini, sampai ada kejelasan mengenai aturan yang mengatur kebijakan tersebut. "Kami secara tegas menolak kegiatan pengerukan ini sampai ada regulasi yang jelas dari pemerintah," tegas Distrawandi. Distrawandi juga meminta agar pemerintah dapat memastikan bahwa kegiatan pengerukan tidak menghambat nelayan dalam mencari ikan, mengingat akan berkurangnya area penangkapan. Ia menyoroti kurangnya kajian akademis yang membahas manfaat dari pengerukan sedimen ini. "Kami belum mendapatkan edukasi yang memadai mengenai dampak dan keuntungan jangka pendek, menengah, maupun panjang dari kegiatan ini," tambahnya. Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, mengungkapkan bahwa permintaan dari perusahaan-perusahaan yang ingin memanfaatkan pasir hasil sedimentasi laut cukup tinggi. "Banyak yang mengajukan," ungkap Trenggono di Badung, Bali. Izin untuk pemanfaatan pasir sedimentasi laut ini, baik untuk kebutuhan domestik maupun ekspor, memang telah diperketat. Langkah ini diambil untuk menjaga aspek ekologi di samping memperhatikan manfaat ekonomi yang dapat dihasilkan. ANTARA