JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Kementerian Agama Republik Indonesia telah melakukan revitalisasi terhadap 1.206 Kantor Urusan Agama (KUA) sejak dimulainya program ini pada tahun 2021. Revitalisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, memungkinkan mereka mendapatkan akses yang lebih baik dalam pelayanan keagamaan. Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menyatakan bahwa revitalisasi KUA telah memberikan dampak positif terhadap pengalaman umat dalam mendapatkan layanan. Dengan adanya peningkatan sarana dan prasarana, serta penerapan digitalisasi melalui sistem *online*, akses bagi masyarakat menjadi lebih mudah dan efisien. Menurutnya, hal ini dapat dilihat dari tingginya indeks kepuasan masyarakat yang mencapai angka 83,26, yang menunjukkan kategori kepuasan yang tinggi. Dalam upaya revitalisasi itu, terdapat tiga aspek utama yang menjadi fokus perhatian. Pertama, adalah peningkatan sarana dan prasarana yang mencakup infrastruktur fisik. Kedua, pengembangan sumber daya manusia (SDM), dan ketiga adalah diversifikasi layanan berbasis digital. Khususnya dalam hal infrastruktur, perhatian diberikan pada kualitas bangunan gedung balai untuk pelaksanaan nikah dan pelatihan manasik haji. Gedung-gedung KUA dirancang dengan tampilan megah dan dilengkapi dengan *front office* yang memenuhi standar aksesibilitas untuk semua kalangan, termasuk penyandang disabilitas dan kelompok rentan. Lebih lanjut, Menteri Agama menambahkan bahwa meningkatnya minat calon pengantin untuk menikah di KUA adalah indikator keberhasilan revitalisasi KUA. Dalam konteks pengembangan SDM, KUA yang berada di bawah Kementerian Agama telah menyelenggarakan pelatihan bagi fasilitator Bimbingan Perkawinan (*Bimwin*), yang hingga saat ini telah berhasil melatih lebih dari 3.700 fasilitator. Program ini diwajibkan untuk semua calon pengantin sebagai upaya untuk mencegah kerentanan dalam keluarga baru. KUA juga berperan dalam menyediakan konsultasi bagi keluarga baru, dengan fokus khusus pada pencegahan stunting dan pernikahan dini, serta upaya untuk mengurangi angka perceraian di kalangan pasangan muda. Dalam hal ini, pelatihan juga diberikan kepada para petugas layanan di KUA, termasuk 1.206 petugas *front office*. Selain itu, penyuluh dan penghulu mendapatkan pelatihan untuk meningkatkan kompetensi mereka sebagai *first responder* dalam menghadapi potensi konflik sosial, terutama yang berhubungan dengan masalah agama. Kementerian Agama juga mengadakan pelatihan *Natural Peer Educator* khusus untuk kepala KUA. Transformasi digital pada KUA menjadi salah satu fokus perhatian selanjutnya. Melalui platform Sistem Informasi Manajemen Nikah (*SIMKAH*), proses pencatatan pernikahan kini dapat dilakukan secara digital, menggantikan metode manual. *SIMKAH* telah bersertifikat ISO 27001:2013 dan menyediakan data yang akurat secara real-time, yang akan mempercepat serta meningkatkan efisiensi layanan. KUA juga berfungsi sebagai pusat pengembangan ekonomi umat. Pada tahun 2024, Kementerian Agama akan bermitra dengan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) di 189 KUA, yang ditargetkan akan memanfaatkan sekitar 1.890 orang. Program ini melibatkan 39 lembaga zakat dengan tujuan memberikan bantuan modal usaha kepada keluarga muda dan masyarakat kurang mampu yang memiliki potensi ekonomi, disertai dengan pendampingan dan pelatihan kewirausahaan. Selain menjalankan fungsi tersebut, KUA juga bertanggung jawab atas berbagai aspek terkait keluarga, pengelolaan masjid, perhitungan *hisab rukyat*, serta berbagai aspek dalam agama Islam, termasuk zakat dan wakaf. Dengan demikian, KUA diharapkan dapat memperkuat perannya dalam memberikan layanan keagamaan secara menyeluruh bagi masyarakat. ANTARA