JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta** Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat ini tengah memproses permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Jessica Kumala Wongso. Jessica merupakan terpidana dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Permohonan ini diajukan sehubungan dengan putusan Mahkamah Agung (MA). Kepala Humas PN Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo, mengonfirmasi bahwa berkas PK dari Jessica sudah terdaftar dalam sistem dengan nomor berkas No.7/Akta.Pid.B/2024/PN.Jkt.Pst. Pendaftaran ini dilakukan pada tanggal 9 Oktober 2024. Atjo menyampaikan bahwa Ketua PN Jakarta Pusat akan memberikan penunjukan kepada majelis hakim yang akan memeriksa permohonan tersebut. Setelah itu, berkas akan diteruskan ke MA untuk proses pengadilan lebih lanjut. Atjo juga mengungkapkan bahwa nama majelis hakim yang ditunjuk untuk menangani permohonan PK ini kemungkinan besar akan diumumkan satu hari setelah permohonan diajukan. Di samping itu, jaksa penuntut umum juga akan diberikan kesempatan untuk menyampaikan jawaban mengenai permohonan PK yang diajukan. Apabila dalam permohonan PK ditemukan adanya *novum* (bukti baru atau fakta baru), proses selanjutnya akan melibatkan sumpah *novum*. Setelah semua berkas dianggap lengkap, baru kemudian dokumen tersebut akan dikirim ke MA untuk diadili. Sebelumnya, Otto Hasibuan, penasihat hukum Jessica Wongso, menyatakan bahwa mereka mengajukan PK ini berdasarkan penemuan bukti baru dan adanya kesalahan dari pihak hakim. Otto menyebutkan, "Agar saya bisa menjelaskan lebih leluasa, izinkan kami untuk mendaftarkan PK ini terlebih dahulu. Setelahnya, kami akan memaparkan rincian dasar yang melatarbelakangi permohonan ini." Meski Jessica telah bebas bersyarat, Otto mengemukakan bahwa kliennya merasa tidak menjalani perbuatan yang dituduhkan kepadanya. Oleh karena itu, mereka berupaya untuk membantah tuduhan tersebut dan berharap MA dapat memutuskan bahwa Jessica tidak bersalah. Otto menegaskan bahwa PK merupakan hak setiap individu yang merasa tidak bersalah dalam tuduhan yang dihadapinya. Melalui proses ini, diharapkan nama baik dan martabat Jessica bisa dipertahankan. Dalam perkembangan sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah mengumumkan bahwa Jessica Wongso memperoleh pembebasan bersyarat terhitung sejak Minggu, 18 Agustus 2024. Sebagai individu yang mendapat pembebasan bersyarat, Jessica diwajibkan untuk melapor dan mengikuti pembimbingan hingga tahun 2032. Pemberian hak pembebasan bersyarat kepada Jessica dilakukan sesuai dengan Peraturan Menkumham RI Nomor 7 Tahun 2022, yang merupakan perubahan kedua atas peraturan sebelumnya mengenai syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti menjenguk keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, serta cuti bersyarat. ANTARA