BANDUNG –
**Borneonews - Tasikmalaya**, Kantor Bea Cukai Tasikmalaya tetap menjalankan kegiatan razia terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah Priangan Timur, Jawa Barat. Tindakan ini diambil untuk menghindari kerugian yang dialami negara akibat pajak yang tidak terpungut dari produk rokok tersebut. Menurut Budhi Irawan, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan di Bea Cukai Tasikmalaya, pihaknya tidak hanya melakukan penegakan hukum, tetapi juga menyelenggarakan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran tentang bahaya peredaran barang ilegal. Wilayah kerja Bea Cukai Tasikmalaya mencakup sejumlah daerah, termasuk Kabupaten Garut, Ciamis, Pangandaran, dan Kota Tasikmalaya. Menurut Budhi, meskipun banyak rokok ilegal yang beredar, keberadaan produk tersebut tidak memberikan kontribusi pada pendapatan pajak negara dan sekaligus merugikan pelaku usaha rokok yang telah beroperasi secara legal. Budhi menjelaskan bahwa peningkatan jumlah rokok ilegal mengakibatkan potensi penerimaan negara dari pajak menjadi tidak tercapai. Dengan adanya peredaran rokok ilegal, pelaku usaha rokok yang telah mengikuti aturan pabean menjadi kalah bersaing, karena mereka sudah membayar pajak sementara pesaingnya tidak. "Ketika rokok ilegal dibiarkan, ini bisa merugikan pabrik rokok yang legal. Mereka dapat kesulitan bersaing karena sudah membayar cukai, sedangkan yang ilegal dapat menawarkan harga lebih rendah," jelasnya. Data menunjukan bahwa dari Januari hingga September 2024, kerugian yang dialami negara akibat peredaran rokok ilegal mencapai Rp2,3 miliar. Di samping itu, terdapat pula peredaran obat-obatan dan minuman keras dengan total nilai barang diperkirakan mencapai Rp4,4 miliar. Currently, Bea Cukai Tasikmalaya melaksanakan penyitaan terhadap barang ilegal di beberapa lokasi di Priangan Timur. Pada bulan September dan Oktober 2024, tercatat sebanyak 235 ribu batang rokok telah disita di Kabupaten Tasikmalaya. Rute pengiriman rokok ilegal umumnya menggunakan layanan *ekspedisi* dan ditujukan ke warung-warung serta agen-agen penjual. Budhi menegaskan bahwa barang-barang yang berhasil disita akan dimusnahkan pada akhir tahun, direncanakan berlangsung di Kabupaten Tasikmalaya. "Kami akan melaksanakan pemusnahan barang ilegal tersebut di akhir bulan Desember," tambahnya. ANTARA