BANDA ACEH –
**Borneonews - Meulaboh**, Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Barat telah mengeluarkan surat resmi kepada tim sukses dari pasangan calon bupati dan wakil bupati yang ikut berpartisipasi dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Surat ini berisi instruksi untuk mencabut alat peraga kampanye (APK) yang dipasang di lokasi-lokasi yang telah ditentukan sebagai zona terlarang. Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Panwaslih Aceh Barat, Orian Saputra, menyebutkan bahwa tindakan pencabutan ini merupakan tindak lanjut dari surat yang dikeluarkan oleh Penjabat Bupati Aceh Barat, dengan nomor 453/868/2024, tertanggal 23 September 2024. Surat tersebut memuat penetapan lokasi untuk pelaksanaan rapat umum serta ketentuan pemasangan APK untuk Pilkada 2024. Di dalam surat tersebut, ditetapkan beberapa zona terlarang untuk pemasangan APK di Kabupaten Aceh Barat. Zona tersebut meliputi ruas Jalan Teuku Umar, yang membentang dari Taman Nurul Huda hingga Simpang Pelor Meulaboh. Zona terlarang lainnya mencakup sepanjang ruas Jalan Nasional, dari Simpang Pelor menuju Simpang 4 Rundeng di Meulaboh, serta ruas Jalan Sultan Iskandar Muda dari Simpang Pelor hingga Lorong Kuta Asan. Selain itu, ruas Jalan Gajah Mada dari Simpang 4 Rundung sampai Simpang Kisaran di Meulaboh juga merupakan zona terlarang. Ruas Jalan Imam Bonjol dari Simpang Kisaran menuju Mesjid Agung, serta ruas Jalan Sisingamangaraja dari Simpang Kisaran hingga Kantor Dinas Perdagangan Kabupaten Aceh Barat, juga termasuk dalam kategori tersebut. Tak ketinggalan, ruas Jalan Manekroo dari Simpang Kisaran hingga Lueng Aneuk Ayee di Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, pun ditetapkan sebagai zona terlarang. Orian Saputra menekankan bahwa jika alat peraga kampanye tersebut tidak segera dicabut, pihaknya akan melakukan penertiban bersama dengan instansi terkait. Dengan langkah ini, Panwaslih berharap dapat menciptakan pelaksanaan pilkada yang lebih teratur dan tertib. ANTARA