SURABAYA –
**Borneonews - Ponorogo**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, memberikan peringatan kepada para simpatisan dan pendukung calon bupati serta calon wakil bupati dalam pelaksanaan pilkada. Peringatan ini menekankan pentingnya untuk tidak memberikan sumbangan dana kampanye melebihi batas maksimum yang telah ditentukan oleh Peraturan Komisi Pemilihan Umum (*PKPU*). Arwan Hamidi, Komisioner KPU Ponorogo, menyampaikan bahwa sudah ada ketentuan yang jelas mengenai batasan sumbangan. Oleh karena itu, sumbangan yang diberikan tidak diperbolehkan melebihi ketentuan tersebut. Ia juga menekankan bahwa setiap sumbangan harus dicatat dan tidak boleh dilakukan secara diam-diam atau "di bawah meja". Menurut ketentuan dalam *PKPU* 14 Tahun 2024, sumbangan dana kampanye dari individu dibatasi hingga Rp75 juta. Sementara itu, untuk lembaga swasta atau badan hukum, batas maksimum sumbangan ditetapkan sebesar Rp750 juta. Selain itu, dalam peraturan tersebut juga terdapat pengecualian bagi partai politik yang mengusung calon, pasangan calon itu sendiri, serta keluarga dari pasangan calon. Bagi mereka, tidak terdapat batasan dalam memberikan sumbangan dana kampanye. “Dengan demikian, bagi internal pasangan calon—yang mencakup partai pengusung dan keluarga—mereka dapat menyumbang tanpa batasan jumlah, sesuai keinginan mereka,” jelas Arwan. Ia juga menegaskan bahwa seluruh sumbangan dari berbagai sumber harus disimpan dalam rekening khusus. Hal ini bertujuan agar terdapat transparansi dalam pelaporan pemasukan dan pengeluaran anggaran bagi setiap pasangan calon yang akan berkompetisi dalam pemilihan bupati. Pada kesempatan sebelumnya, pasangan calon telah menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (*LADK*), di mana pasangan calon 01 melaporkan sumbangan sebesar Rp100 ribu, sementara pasangan calon 02 melaporkan sumbangan senilai Rp10 juta. Arwan berharap bahwa pelaporan dari *LADK* tidak akan menjadi kendala bagi pasangan calon setelah mereka terpilih. Ia mengingatkan bahwa laporan dari *LADK* wajib disampaikan ke KPU pada tanggal 24 November 2024. Hal ini menjadi bagian penting dari proses pemilihan yang mendukung integritas dan transparansi. ANTARA