SURABAYA –
**Borneonews - Ponorogo**, DPRD Ponorogo, yang terletak di Jawa Timur, tengah berupaya untuk mempercepat pembentukan alat kelengkapan dewan dalam beberapa hari mendatang. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa tugas-tugas dewan dapat berjalan dengan lebih optimal ke depan. Ketua DPRD Ponorogo, Dwi Agus Prayitno, yang baru saja dilantik, menyampaikan bahwa setelah pelantikan, pihaknya akan segera mengirimkan surat kepada masing-masing fraksi. Surat tersebut berisi permintaan agar setiap fraksi mengirimkan nama-nama calon anggota yang akan menduduki posisi dalam alat kelengkapan dewan (*AKD*). Posisi wakil ketua dewan diisi oleh tiga individu yaitu Evi Dwitasari dari PDIP sebagai wakil ketua 1, Pamuji dari Nasdem sebagai wakil ketua 2, serta Anik Suharto dari Gerindra sebagai wakil ketua 3. Tugas mendesak yang perlu dilaksanakan terkait pembentukan alat kelengkapan dewan mencakup pembentukan komisi, badan anggaran (*banggar*), badan musyawarah (*banmus*), dan badan kehormatan (*BK*). Saat ini, fraksi-fraksi di DPRD telah terbentuk, yang memudahkan tahap berikutnya dalam proses ini. Pembentukan anggota komisi yang mencakup posisi ketua, wakil ketua, dan sekretaris menjadi fokus perhatian. Selain itu, nama-nama yang akan mengisi posisi ketua dan wakil ketua di *banmus*, *banggar*, dan *BK* juga harus segera ditentukan. Dwi Agus Prayitno menambahkan bahwa akan ada empat komisi yang dibentuk, yaitu komisi A, B, C, dan D. Ia berharap dapat menerima umpan balik (*feedback*) dari surat yang telah dikirimkan sebelum hari Jumat. Jika seluruh nama untuk AKD sudah lengkap pada akhir pekan ini, rapat paripurna DPRD akan dilaksanakan pada hari Senin minggu depan. Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa terdapat setidaknya 15 orang yang akan menjabat di empat komisi serta tiga badan dalam DPRD. Sesuai dengan Tata Tertib dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, penugasan atau pemilihan pimpinan komisi serta alat kelengkapan lainnya akan dibahas secara internal oleh anggota dewan. Para anggota diharapkan melakukan musyawarah untuk menetapkan siapa saja yang akan diberi amanah sebagai pimpinan dalam komisi atau badan yang ada. ANTARA