**Borneonews - Den Haag, Belanda**, Mahkamah Pidana Internasional (ICC) telah mengeluarkan instruksi resmi kepada organisasi non-pemerintah (LSM) serta institusi lainnya untuk menggunakan istilah "Negara Palestina" dalam dokumen tertulis mereka. Instruksi ini menggantikan penggunaan istilah sebelumnya, yaitu "Palestina".
Arahan ini dikeluarkan sehubungan dengan penyelidikan yang tengah dijalankan ICC terkait berbagai isu yang berkaitan dengan Palestina, yang merupakan perhatian utama bagi banyak entitas internasional. Sejumlah organisasi, terutama yang memiliki pandangan sejalan dengan Jerman dan Israel, telah menanggapi permintaan ICC dengan memperbarui istilah yang digunakan dalam pengajuan dokumen mereka.
Di antara organisasi-organisasi yang telah melakukan penyesuaian tersebut adalah European Centre for Law and Justice (ECLJ), UK Lawyers for Israel (UKLFI), ALMA Association for the Advancement of International Humanitarian Law, Israel Law Center, dan Jerusalem Institute of Justice. Para tokoh terkemuka, seperti Senator Partai Republik AS, Lindsey Graham, Prof. Dr. David Chilstein, serta pengacara Yael Vias Gvirsman yang mewakili kepentingan warga Israel, juga telah mengikuti arahan ICC dengan mengganti penggunaan istilah dari "Palestina" menjadi "Negara Palestina".
Penyesuaian istilah ini mencerminkan status diplomatik yang telah diberikan ICC kepada Palestina. Pada tahun 2015, Majelis Negara-negara Pihak ICC secara resmi mengakui Palestina sebagai negara anggota setelah Palestina menyerahkan aksesi ke Statuta Roma, yang merupakan perjanjian pembentukan pengadilan, kepada Sekretaris Jenderal PBB.
Pentingnya pengakuan terhadap Negara Palestina terus meningkat di arena internasional, dengan jumlah negara yang mengakui statusnya kini mencapai 146.
Dalam perkembangan lain, Israel tengah melanjutkan serangan di Jalur Gaza pasca serangan kelompok Palestina, Hamas, yang terjadi tahun lalu. Hal ini terjadi meskipun Dewan Keamanan PBB telah mengeluarkan resolusi yang menyerukan gencatan senjata segera. Menurut laporan terbaru dari otoritas kesehatan setempat, lebih dari 42.000 nyawa telah hilang, dengan sebagian besar korban merupakan perempuan dan anak-anak, sementara lebih dari 97.300 lainnya mengalami luka-luka akibat serangan tersebut.
ANTARA
ICC Instruksikan Penggunaan Istilah Negara Palestina oleh LSM
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
BI Kalteng Ingatkan Bahaya Jual Beli Rekening dan QRIS
Kebobolan pada Menit Akhir, Persela Ditahan Imbang De Red FC 2-2
Erick Thohir Berikan Surat Dukungan kepada Presiden FIFA
Gol Pablo Comitre Gagalkan Kemenangan Bali United di Markas Persita
Amri/Nita Petik Pelajaran Berharga Setelah Terhenti di French Open
Pelatih Minta Persebaya Bermain Agresif saat Hadapi Madura United
Komentar (0)
Memuat komentar…







