**Borneonews - Kupang**, Dinas Perairan dan Keamanan Laut Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) baru-baru ini berhasil menangkap seorang nelayan yang diduga menggunakan bahan peledak untuk menangkap ikan. Penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Illegal Fishing Turangga-2024.
Kombes Pol. Irwan Deffi Nasution, selaku Direktur Polisi Perairan dan Udara Polda NTT, mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut dilakukan oleh tim Kapal Patroli (KP) Pulau Ndao 3009 saat melakukan patroli di kawasan perairan Maukaro, Kabupaten Ende.
Ia menjelaskan bahwa tim menemukan informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas pengeboman ikan yang sering terjadi di sekitar perairan Kaburea, Kabupaten Ende. Berdasarkan informasi tersebut, tim patroli kemudian melakukan penyelidikan di wilayah yang dilaporkan.
Kronologi kejadian bermula pada hari Rabu, 9 Oktober 2024, sekitar pukul 09.00 WITA. Pada saat itu, tim patroli mencurigai sebuah perahu motor tanpa warna yang hanya diawaki seorang pria. Pria tersebut terlihat mengendalikan perahu sambil memantau lokasi yang menjadi target untuk praktik pengeboman ikan. Dalam momen tersebut, ia melemparkan sebuah benda ke dalam air, yang diikuti oleh suara ledakan dan semburan air yang tinggi.
"Terduga pelaku kemudian menyelam untuk mengambil ikan yang mati akibat ledakan tersebut," jelas Kombes Irwan.
Sekitar pukul 09.15 WITA, tim patroli mendekati lokasi ledakan dan mendapati terduga pelaku masih menyelam. Setelah dilakukan pemeriksaan, tim menemukan sejumlah barang bukti di atas perahu motor, termasuk dua bom ikan siap pakai yang tersimpan dalam botol bir, tiga sumbu ledak, potongan obat nyamuk bakar, serta hasil tangkapan ikan campuran. Pelaku pun mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya.
Terduga pelaku, yang memiliki inisial K dan merupakan warga Nioniba, Kecamatan Maukaro, Kabupaten Ende, beserta barang bukti tersebut, kemudian dibawa ke Pos Polair Marnit Sikka untuk di proses lebih lanjut oleh pihak penyidik Ditpolairud Polda NTT.
Sebagai tambahan, aparat kepolisian juga telah mengamankan barang bukti lain seperti perahu motor, ikan hasil pengeboman, dan bahan peledak yang digunakan.
Atas perbuatannya, terduga pelaku diduga melanggar Pasal 84 Jo Pasal 8 ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, yang telah diperbarui dan ditambahkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Marnit Sikka untuk proses hukum lebih lanjut oleh Penyidik Suditgakum Ditpolairud Polda NTT.
ANTARA
Polisi Tangkap Nelayan Terapkan Praktik Ilegal Pengeboman Ikan
Bagikan:

KUPANG –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
RI-Rusia Jajaki Transfer Teknologi Tingkatkan Pengawasan Obat-makanan
Wakil Bupati Gumas Ajak Kawal Investasi untuk Kesejahteraan dan Keadilan Masyarakat
Janice Tjen dan Storm Hunter Juara Ganda Putri Japan Open 2026
Pekab Gumas Bagikan Bantuan Bibit Cabai hingga Tomat untuk Masyarakat
Dua Gol Nicolas Jackson bawa Aston Villa Tekuk Man City 2-1
Ikut Manugal, Wakil Bupati Gumas Ajak Masyarakat Manfaatkan Lahan
Komentar (0)
Memuat komentar…







