**Borneonews - Manokwari**, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Manokwari, Papua Barat, telah menginisiasi pembentukan empat kelompok kerja (pokja) sebagai langkah strategis untuk meningkatkan efektivitas pengawasan pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang akan dilaksanakan pada tahun 2024.
Ketua Bawaslu Manokwari, Samsudin Renuat, mengungkapkan bahwa pokja-pokja ini terdiri dari: pokja pengawasan isu negatif, pokja pengawasan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), pokja pengawasan kampanye, dan pokja pengawasan dukungan administrasi pengelolaan dana hibah. Meskipun total pokja yang dibentuk adalah lima, ia menjelaskan bahwa satu pokja yakni pokja penegakan hukum terpadu (*Gakkumdu*) telah terbentuk lebih awal.
Pembentukan pokja-pokja ini merupakan tindak lanjut dari edaran Bawaslu Republik Indonesia yang mewajibkan setiap Bawaslu kabupaten/kota untuk membentuk pokja guna melaksanakan pengawasan yang lebih terstruktur. Masing-masing pokja terdiri dari 10 anggota, yang meliputi enam anggota dari internal Bawaslu dan empat anggota dari pihak eksternal, seperti Pemerintah Kabupaten Manokwari, Kepolisian Resor Kota Manokwari, Kejaksaan Negeri, serta perwakilan dari organisasi pers.
Pokja pengawasan isu negatif melibatkan Pemkab Manokwari, kepolisian, serta pers. Tugas mereka adalah mengawasi penyebaran isu-isu negatif yang mungkin terjadi, terutama di media sosial. Sementara itu, pokja pengawasan netralitas ASN beranggotakan personel dari TNI, Polri, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), dan Inspektorat. Mereka bekerja sama dengan Bawaslu untuk memastikan tidak ada ASN yang terlibat dalam politik praktis selama pelaksanaan pilkada.
Adapun pokja yang bertanggung jawab terhadap dukungan administratif pengelolaan dana hibah terdiri dari anggota internal keuangan Bawaslu dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Mereka memiliki tugas untuk mengawasi penggunaan dan pengelolaan dana hibah agar tidak melanggar ketentuan yang ada.
Pokja pengawasan kampanye, di sisi lain, melibatkan kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Mereka bertugas untuk mengawasi dan menindaklanjuti pelanggaran yang mungkin terjadi terkait kampanye, termasuk pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang tidak sesuai.
Samsudin menegaskan bahwa selama masa kampanye yang berlangsung selama 15 hari, pihaknya telah menemukan adanya pelanggaran, seperti ketidakpatuhan terhadap izin dan pemberitahuan kampanye. Oleh karena itu, Bawaslu berencana melakukan koordinasi dengan tim pemenangan serta kepolisian untuk memperjelas syarat izin kampanye. Jika ditemukan pelanggaran izin, Bawaslu tidak akan ragu untuk melakukan tindakan pembubaran.
Dengan adanya empat pokja ini, Samsudin optimis bahwa Bawaslu dapat menangani pengawasan pilkada dengan lebih ketat, demi mewujudkan pemilu yang transparan, jujur, dan adil. Setiap pokja diharapkan akan memberikan informasi yang diperlukan untuk ditindaklanjuti ke tahap selanjutnya, yang mencakup proses di *Gakkumdu*.
ANTARA
Bawaslu Manokwari Bentuk Empat Pokja untuk Pengawasan Pilkada
Bagikan:

MANOKWARI –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Kemenpar-BPOLBF Gandeng Agen Wisata Tiongkok Perluas Pasar Labuan Bajo
Mendagri Prancis: Ribuan Orang Ditahan saat Demonstrasi Lanjutan
Dua Tunggal Putri Indonesia Gagal ke Final Indonesia Masters
Menperin Yakin Produk UMKM Ramah Lingkungan RI Tembus Pasar Global
Yusril: Kebijakan Publik Harus Berorientasi Kepentingan Masyarakat
Raharjati Nursamsa Raih Perak World Climbing Series di Chile
Komentar (0)
Memuat komentar…







