**Borneonews - Kaimana**, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kaimana di Papua Barat menekankan pentingnya menjaga netralitas di antara Aparatur Sipil Negara (ASN) selama tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Menurut mereka, hal ini adalah kewajiban yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketua Bawaslu Kaimana, Siti Nurliah Indah Purwanti, dalam sebuah pernyataan pada hari Kamis, menjelaskan bahwa netralitas bagi ASN bukan hanya sekedar pedoman atau acuan, tetapi merupakan suatu keharusan yang harus dijalankan. Ia menekankan bahwa setiap ASN dituntut untuk menjalankan tugasnya secara profesional, termasuk dalam aspek penggunaan hak politik sebagai warga negara.
Terkait dengan pelaksanaan Pilkada 2024, Siti menegaskan bahwa ASN dilarang menunjukkan dukungan kepada salah satu kontestan yang bertanding. Sikap ini sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintah serta integritas proses demokrasi itu sendiri.
Dalam rangka sosialisasi tersebut, Bawaslu Kaimana mengadakan acara yang juga merupakan deklarasi kampanye damai untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kaimana Tahun 2024. Siti berharap melalui kegiatan ini, pemahaman dan kesadaran ASN di lingkungan pemerintah kabupaten Kaimana tentang pentingnya netralitas bisa meningkat.
Netralitas ASN merupakan kunci bagi keberhasilan penyelenggaraan pilkada dan diharapkan menjadi teladan bagi seluruh masyarakat di Kabupaten Kaimana. Pilkada adalah momen yang krusial untuk memilih pemimpin yang bisa membawa kemajuan dan kesejahteraan bagi daerah ini, tambah Siti Nurliah.
Lebih lanjut, ia menilai bahwa pelaksanaan pesta demokrasi ini akan berjalan dengan baik, sehingga melahirkan pemimpin yang kredibel, jika seluruh proses demokrasi dilakukan secara jujur, adil, dan damai.
Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kaimana, Abdul Malik Furu, menjelaskan bahwa sosialisasi mengenai netralitas ASN ini merujuk pada UU Nomor 7 Tahun 2017 serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 200. Regulasi ini menegaskan bahwa Bawaslu dan ASN harus bekerja sama dalam menjaga netralitas selama proses pemilihan bupati dan wakil bupati berlangsung.
Sebagai bagian dari acara sosialisasi ini, sejumlah narasumber turut hadir, termasuk Ketua Bawaslu Provinsi Papua Barat, Elias Idie, dan Kepala Kantor Regional XIV Badan Kepegawaian Negara (BKN), Nur Hasan, yang bergabung melalui *zoom*. Selain itu, Inspektorat Kabupaten Kaimana diwakili oleh Antony Way juga memberikan pemaparan.
ANTARA
Bawaslu Kaimana Tekankan Netralitas ASN dalam Pilkada 2024
Bagikan:

MANOKWARI –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Seorang Pria Meninggal Dunia Saat Salat Jum'at di Masjid Al Hidayah Banjarmasin
Bayi Laki-Laki Ditemukan di Pelataran Musala di Kotabaru
Warga Kasongan Dihebohkan Penemuan Mayat Membusuk di Parit Jalan DI Panjaitan
Topan Champi Ancam Taiwan, Sekolah dan Perkantoran Ditutup di 20 Wilayah
Distribusi Masih Jadi Hambatan, Industri Komik Indonesia Dinilai Punya Potensi Besar
Iran Ancam Gunakan Taktik Baru jika AS Kembali Lancarkan Serangan
Komentar (0)
Memuat komentar…







