JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah mengidentifikasi sejumlah peserta program *kartu prakerja* yang tidak memenuhi syarat sebagai penerima. Temuan ini tercantum dalam Laporan Keuangan (LK) Bagian Anggaran Belanja Lainnya (BA 999.08) untuk tahun 2023, yang ditujukan kepada Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran (UAKPA) Bendahara Umum Negara (BUN) yang mengelola Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja (MPPKP). Hal tersebut disampaikan oleh Anggota II BPK dan Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara II, Daniel Lumban Tobing, kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, di Kantor Kemenko Perekonomian. Dalam penjelasannya, Daniel mengemukakan bahwa selama proses pemeriksaan, BPK menemukan sejumlah masalah terkait sistem pengendalian internal serta ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Di antara masalah tersebut, terdapat informasi bahwa sebanyak 54.856 peserta program *kartu prakerja* tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan sebagai penerima, yang berdampak pada keputusan penetapan peserta. Selain itu, temuan lain menunjukkan bahwa pengendalian kehadiran peserta dalam kelas pelatihan daring dinilai kurang memadai. Hal ini berakibat pada ketidaklayakan pembayaran realisasi belanja lain-lain program *kartu prakerja* tahun 2023, yang diperkirakan mencapai minimal Rp10,46 miliar. Menyikapi permasalahan ini, BPK telah merekomendasikan agar Ketua Komite Cipta Kerja memerintahkan Direktur Eksekutif MPPKP untuk bekerja sama dengan kementerian dan lembaga terkait. Tujuannya adalah untuk melakukan integrasi sistem lewat penyelarasan *Application Programming Interface* (API) guna memperbaharui data *blacklist*. Rekomendasi ini juga mencakup perlunya review dan upaya perbaikan dalam rangka meningkatkan efektivitas pemantauan serta evaluasi terhadap program *kartu prakerja*. Daniel berharap agar Menko Perekonomian dapat terus mendorong timnya untuk menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK dan segera menyelesaikan semua rekomendasi yang ada. Diungkapkannya pula, Kemenko Perekonomian diharapkan dapat memberikan penjelasan mengenai perkembangan tindak lanjut rekomendasi BPK paling lambat 60 hari setelah menerima laporan hasil pemeriksaan tersebut. Pemeriksaan yang dilakukan terhadap LK BA 999.08 tahun 2023 ini bertujuan untuk mendukung evaluasi keuangan pada tingkat UAKPA BUN terkait dengan LK BUN tahun 2023. Fokus utama dari pemeriksaan tersebut adalah untuk menilai kesesuaian antara penganggaran dan pelaksanaan belanja lainnya dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, serta memastikan keselarasan pertanggungjawaban dalam pengelolaan belanja. Daniel menegaskan bahwa tujuan dari pemeriksaan ini bukanlah untuk memberikan opini, melainkan sebagai salah satu dasar pertimbangan dalam merumuskan opini atas LK BUN tahun 2023. ANTARA