JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Keluarga Vadel Alfajar Bajideh, yang lebih dikenal sebagai VAB, telah mengambil langkah hukum dengan melaporkan artis Nikita Mirzani. Tindakan ini disebabkan karena unggahan di media sosial Instagram yang dianggap menyinggung perasaan mereka. Menurut keterangan yang diberikan oleh Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, pelapor merasa disudutkan oleh pernyataan yang diunggah di akun @nikitamirzanimawardi_172. Unggahan tersebut mengandung kalimat-kalimat yang tidak pantas, yang antara lain menyebutkan istilah seperti "keluarga miskin" serta melakukan penghinaan terhadap fisik korban. Lebih lanjut, Nurma menjelaskan bahwa unggahan tersebut dipublikasikan oleh Nikita secara terbuka, dan ungkapan yang disampaikan dianggap tidak benar dan merugikan reputasi keluarga Vadel. Menyikapi situasi ini, pihak Vadel menempuh jalur hukum dengan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan agar dapat ditindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku. Laporan resmi terkait kasus ini tercatat dengan nomor LP/B/3098/X/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA, yang disampaikan pada tanggal 07 Oktober 2024, sekitar pukul 20.27 WIB. Dengan adanya laporan ini, Nikita Mirzani berpotensi berhadapan dengan dugaan tindak pidana yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kedua dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang *Informasi dan Transaksi Elektronik*. Hal ini merujuk pada Pasal 27 (3) mengenai pencemaran nama baik. Jika terbukti bersalah, Nikita bisa terancam hukuman penjara selama maksimal empat tahun atau denda yang mencapai Rp750 juta. ANTARA