SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Ketua Bawaslu Kotawaringin Timur (Kotim) Muhammad Natsir, menyampaikan sikap tegas terkait aturan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) pada masa Pilkada.

Dalam pernyataannya, ia menekankan bahwa pemasangan APK harus mengikuti ketentuan yang telah diatur dalam Undang-Undang Pilkada dan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang kampanye.

"APK sudah ditentukan oleh peraturan KPU, baik dari sisi isi konten, foto, maupun nomor urut. APK ini boleh dipasang setelah penetapan pasangan calon atau di masa kampanye," kata Natsir, Kamis, 10 Oktober 2024

Namun Natsir juga menyoroti bahwa ada sejumlah baliho dan alat peraga lain yang sudah terpasang sebelum masa kampanye dimulai. Ia menjelaskan bahwa baliho yang dipasang sebelum penetapan calon dianggap sebagai Alat Peraga Sosialisasi (APS).

"Kami definisikan baliho yang terpasang sebelum penetapan sebagai alat peraga sosialisasi. Terdapat dua jenis kewenangan untuk APK dan APS ini. Ketika ada pelanggaran terkait APS merupakan berkaitan dengan kewenangan pemerintah daerah melalui Perda, penegaknya adalah Satpol PP," tambahnya.

Jika terjadi pelanggaran terkait APK, Bawaslu memiliki beberapa langkah penegakan. Natsir menjelaskan bahwa Bawaslu berwenang memberikan imbauan kepada tim pasangan calon (paslon) untuk pencabutan APK yang melanggar aturan hingga waktu tertentu. 

Jika tidak diindahkan, langkah selanjutnya adalah memberikan sanksi administratif, mulai dari teguran hingga tindakan pencopotan yang dapat dilakukan melalui jajaran Panwascam (Panitia Pengawas Kecamatan).

"Jika imbauan kami tidak dihiraukan, bisa masuk ke ranah administratif. Kami bisa mengeluarkan teguran atau langsung menurunkan APK melalui Panwascam," tegas Natsir.

Dalam rapat koordinasi Bawaslu Kalimantan Tengah (Kalteng) pada tanggal 6 Oktober 2024, Natsir mengatakan ada usulan dari beberapa kabupaten agar penertiban APS maupun APK dilakukan secara serentak di seluruh wilayah. Namun Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah meminta agar setiap kabupaten terlebih dahulu melakukan inventarisasi pelanggaran di lapangan.

"Arahan dari Bawaslu Provinsi, kami diminta untuk menginventarisir mana APS yang melanggar ketentuan Perda dan mana APK yang melanggar aturan undang-undang atau PKPU," jelas Natsir.

Natsir menekankan bahwa pihaknya tidak ingin bersikap pasif dalam menangani pelanggaran terkait alat peraga kampanye. Pihaknya menindaklanjuti instruksi dari provinsi, dan saat ini sedang meminta Panwascam untuk menginventarisir jumlah APK yang bertebaran di lapangan.

Setelah itu, dirinya akan melaporkannya ke Bawaslu Provinsi dan meminta agar penertiban dilakukan serentak di seluruh kabupaten/kota di Kalimantan Tengah.

Natsir menjelaskan langkah-langkah yang akan diambil jika ditemukan APK yang tidak sesuai dengan ketentuan. Sesuai arahan dari Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kotim akan bersurat kepada pasangan calon (paslon) yang bersangkutan untuk menurunkan APK yang melanggar dalam waktu tertentu.

"Jika dalam batas waktu yang ditentukan paslon tidak menurunkan APK yang melanggar, kami akan merekomendasikan kepada KPU untuk mengambil tindakan administratif, seperti menurunkan APK atau memberikan surat teguran," pungkasnya. (DEWI PATMALASARI/R)